Membahayakan, Kabel Listrik Diikat Tali Rapia
TANGERANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang merazia tali rapia yang menempel pada kabel listrik di sepanjang jalan Pasar Anyar dan Pasar Babakan, Senin (26/2). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan PD Pasar Kota Tangerang.
Kepala Bidang PJU pda Dishub, Syamsudin Halim menjelaskan, keberadaan tali rapia yang terikat dan menjulur kebawah pada kabel PJU sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan hubungan arus pendek atau konsleting.
"Otomatis lama kelamaan kabel menjadi kendor. Kita temukan kabel yang sudah kendor diikat menjadi satu, dengan kabel yang berada di atasnya," ujar Syamsudin kepada Tangerang Ekspres. Hal itu, kata Syamsudin dapat menyebabkan gesekan arus listrik yang membahayakan dan bisa berakibat fatal. "Bisa terjadi konsleting dan kebakaran kalau dibiarkan saja," tuturnya.
Penertiban ini, Kata Syamsudin, merupakan salah satu bentuk kegiatan Dishub untuk turut serta menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, terlebih Kota Tangerang meraih penghargaan Adipura pada tahun 2017 kemarin. "Sebetulnya memang tali rafia yang diikat oleh para pedagang ini menjulur ke bawah dan sangat mengganggu kenyamanan. Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka tahap penilaian Adipura," papar Syamsudin.
Sebanyak 20 personel dari Bidang PJU diturunkan Dishub dalam kegiatan razia tali rapia tersebut. Empat unit mobil truk hidrolik diturunkan untuk menunjang kegiatan penertiban ini. Sementara itu, salah seorang personel Dishub, Ahmad Fadil mengatakan sasaran lainnya adalah tali rapia yang menempel di pagar. "Selain di Kabel, kita juga tertibkan tali yang menempel di pagar. Kegiatan ini merupakan agenda rutin bidang PJU Dishub pada setiap bulan," ujarnya.
Selain itu, Syamsudin juga menertibkan para pedagang yang mengambil listrik dari kabel PJU yang melintasi Pasar Anyar dan Pasar Babakan. "Kita putus dan cabut kabelnya karena berbahaya. Bahkan, kita sempat tertibkan pedagang musiman di malam hari yang seringkali mengambil listrik secara ilegal dari PJU," tuturnya. Lebih lanjut ia mengatakan untuk sanksinya saat ini masih berupa peringatan dan pencopotan kabel saja.
Syamsudin menerangkan PJU mulai menyala dengan otomatis pada pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi karena telah dipasang timer. Ia berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan PJU yang tidak berfungsi. "Kita akan langsung tindaklajuti apabila ada laporan masyarakat terkait PJU yang rusak, tidak nyala ataupun menyala tidak pada waktunya," katanya.
Terkait PJU yang kadang menyala pada siang hari, ia menjelaskan itu merupakan PJU yang menggunakan photocell. PJU photocell ini tersebar di banyak titik jalan raya seperti di sepanjang Jalan Simasari, MH Thamrin hingga Jalan Pembangunan. "PJU photocell tidak tergantung waktu, walaupun siang hari tetapi cuacanya gelap itu akan menyala," pungkasnya.(mg-05)
Sumber: