Rutin Yustisi agar Tertib Administrasi
SERPONG-Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, seolah tak ada capeknya untuk mendisiplinkan warga dalam ketertiban administrasi. Kegiatan turun ke lapangan untuk mengajak warga menyadari pentingnya, terus dilakukan. Salah satu upaya untuk membuat tertib administrasi itu adalah Operasi Yustisi. Pada tahun ini, kegiatan itu akan terus dilakukan. Pada gelaran perdana operasi yustisi, sebanyak 88 masyarakat terjaring. Mereka terpaksa diberikan sanksi tindak pidana ringan karena tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ELektronik (KTPel) saat terjaring. “Sebanyak 88 warga terjaring operasi. Ada dua warga asing yaitu warga negara Korea dan Singapura. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rekan penyidik, mereka tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT),” terang Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran pada Disdukcapil Kota Tangsel, usai Operasi Yustisi Kependudukan di BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/2). Heru melanjutkan, dua WNA tersebut memang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Meskipun demikan, Heru mengatakan sesuai peraturan dua warga asing tersebut hasus memiliki SKTT. “Jadi mereka sudah memiliki KITAS dan imigrasi. Seharusnya mereka mengurus sebagai penduduk Tangerang Selatan, karean kita beralam tangsel. Sesuai peraturan mereka kita denda administrasi,” ucapnya. Dalam operasi yustisi kependukan dipastikan ada penindakan. Meskipun tindak pidana ringan, namun mau tidak mau denda akan diputuskan oleh hakim. Bagi WNI yang tidak membawa kartu identitas penduduk (KTP) akan dikenai saknsi berupa denda administrasi sebanyak Rp50 ribu. Sedangkan untuk WNA dikenakan denda senilai Rp100 ribu. “Denda dibayar ditempat. Bayar tersebut yang memutuskan hakim. Sebab ini merupakan proses peneguran kepada penduduk yang tidak mematuhi peraturan. Padahal kan mudah, mereka cukup membawa KTP. Jika KTP belum ada kan masih ada surat keterangannya,” tambahnya. Oprerasi yustisi kependudukan merupakan salah satu kegiatan rutin dari Disdukcapil. Dimana kegiatan ini merupakan upaya untuk penegakan terhadap perda dan peraturan walikota terkait tentang tertib administrasi kependudukan. “Ini operasi yustisi kependudukan yang pertama kali di 2018 berada di Kecamtan Serpong tepatnya samping BSD Square. Nantinya kita akan lanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan dengan berkordinasi khusunya dengan rekan-rekan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.(*)
Sumber: