Cuma Gertak Sambal, PKL Pamulang Tak Dibongkar

Cuma Gertak Sambal, PKL Pamulang Tak Dibongkar

PAMULANG-Ancaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pamulang hanya gertak sambal. Pasalnya, sudah seminggu lebih, lapak para PKL tak juga dibongkar. Padahal, pada Rabu (14/2), Kasatpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh, datang ke lokasi para PKL di belakang Mitra 10. Di kesempatan ini, ia meminta para PKL hengkang dari tempat itu. Bahkan, ia memberi waktu seminggu untuk mereka berkemas. Jika dalam waktu seminggu tidak pindah, ia mengancam akan membongkar lapak-lapak tersebut. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, Rabu (21/2) tidak ada satu pun lapak PKL yang dibongkar. Malah, para PKL ini tetap menjajakan dagangan seperti biasa. Tangerang Ekspres sudah beberapa kali menghubungi Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh namun, tidak diangkat dan pesan singkat (WA) juga tidak direspons. Ketika disambangi ke kantor Satpol PP, yang bersangkutan juga tidak ada. Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, pada rapat pengawasan dan pengendalian (wasdal) beberapa hari lalu, Kasatpol PP menyampaikan rencana penertiban PKL tersebut. Namun, tidak akan langsung dilakukan penggusuran. Tapi, diberi surat pemberitahuan dahulu. "Jadi, Rabu (21/2) lapak PKL tidak akan dibongkar tapi, pedagang atau pemilik lapak akan diberi surat pemberitahuan supaya dibongkar sendiri," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (21/2). Deden menambahkan, Satpol PP minta agar kecamatan Pamulang membuat surat pemberitahauan untuk PKL. Kecamatan langsung meresponsnya, sehingga pada Rabu (21/2) siang surat sudah dikirim ke pemilik dan pengguna lapak PKL yang jumlahnya puluhan. Surat pemberitahuan akan disampaikan sebanyak tiga kali. "Saya berharap pedagang dan pemilik lapak mau kerja sama dengan membongkar sendiri bangunan semi permanen dan tidak lagi berjualan di lokasi tersebut lantaran keberadaannya mengganggu kenyamanan warga dan membuat kumuh," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh akan menindak tegas puluhan PKL yang ada di sepanjang Ruko Pamulang Permai. Namun, pedagang diberi waktu satu minggu untuk menertibkan lapaknya sendiri. "Kita beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri, kalau lewat akan kita bongkar paksa," katanya. Menurutnya, keberadaan lapak PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tribum-tramas). "Jadi kalau ada bangunan di lokasi yang tidak boleh untuk PKL tetap akan kita bongkor dan itu akan menjadi bukti jika pemerintah menjalankan amanah peraturan daerah," jelas Charul. Rencana pembongakaran lapak PKL tersebut disambut baik oleh warga Pamulang, Rendy. Ia berharap penertiban PKL segera bisa dilakukan agar masyarakat yang melintas tidak terganggu dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Ada gula ada semut, kalau ada PKL pasti ada oknum di belakangnya," ujarnya. Rendy menambahkan, Satpol PP sebaiknya tidak pilih kasih dalam pembongkaran lapak PKL. Pasalnya, tidak hanya di Jalan Pamulang Permai namun, di lokasi lain juga banyak. "Penertiban PKL itu sebaiknya dilakukan bukan hanya saat ada sidak atau perintah dari pimpinan saja tapi, memang itu tugas Satpol PP," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: