Tempat Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye
SERANG – Tiga lembaga keagamaan yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Kanwil Kemenag Banten dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten memberikan imbauan kepada seluruh calon kepala daerah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat berkampanye. Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly menegaskan, imbauan ini disampaikan untuk menjaga netralitas serta kemurnian tempat peribadatan tersebut agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi menurutnya, selama ini masjid saat momentum Pilkada sering digunakan para pasangan calon untuk mengkampanyekan dirinya masing-masing. “MUI Banten berharap agar masjid, mushola ataupun langgar dan tempat lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak dijadikan sarana kampanye para pasangan calon. Ini menjadi perbuatan yang tidak etis dilakukan paslon, apalagi hingga melakukan kampanye,” kata Romly saat konferensi pers tausiyah bersama MUI dan Kanwil Kemenag Banten menyambut Pemilukada 2018 di kantor MUI Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/2). Ia juga meminta kepada para pasangan calon agar menahan diri tidak memberikan barang yang berupa bantuan sosial seperti sembako kepada masyarakat yang dibagikan di tempat ibadah tersebut. “Kalau dibagikan di luar silahkan saja, tapi kalau di masjid itu gak boleh. Sebab kalau itu diserahkan di masjid terus sembakonya dibungkus dengan spanduk calon, itu masuk kategori kampanye. Kita tentu mengimbau agar hal itu jangan sampai terjadi, di rumah ibadah, sekolah termasuk di pesantren,” ujarnya. Romly juga meminta masyarakat bisa melaporkan jika ada kegiatan kampanye di tempat ibadah kepada penyelenggara pemilu seperti Bawaslu. Sebab, lembaga yang berhak untuk menindak hal itu wewenanganya ada di Bawaslu. “Laporkan ke Bawaslu jika menemukan kegiatan kampanye di masjid, kalau kita tidak berhak menindak. Jadi masyarakat cukup melaporkan saja kalau lihat ada kampanye, tidak perlu sampai mengusir orangnya, kalau kampanye terang-terangan kan pasti masyarakat juga menolak,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Ketua DMI Provinsi Banten Rasna Dahlan mengatakan, masjid tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye salah satu pasangan calon demi menjaga netralitas serta kemurnian tempat ibadah tersebut. “Masjid jangan sampai menjadi sarana untuk pelaksanaan kampanye politik. Materi khutbah serta ceramah juga tidak boleh mengandung unsur SARA dan provokasi yang nantinya malah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” katanya. Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Ahmad Bazari Syam mengharapkan agar tokoh agama di beberapa wilayah bisa berkoordinasi secara aktif untuk menghindari adanya potensi masjid digunakan sebagai sarana kampanye pasangan calon yang akan maju di Pilkada 2018. “Kami tentunya mengharapkan para tokoh agama bisa melakukan komunikasi secara aktif dengan pemerintah lalu melaporkan kegiatannya untuk bisa mengontrol jika ada potensi kampanye di masjid dan mushola. Kalau komunikasinya tersumbat, ini tentu akan menjadi masalah, kita tidak mau hal itu terjadi (kampanye di masjid),” kata Bazari. Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana untuk mengumpulkan sebanyak 1.327 penyuluh keagamaan di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan guna memberikan penjelasan kepada tokoh agama tersebut supaya masjid tidak boleh dijadikan sebagai sarana kampanye oleh para pasangan calon. “Itu kami lakukan untuk mengantisipasi adanya kampanye politik di masjid. Soalnya dikhawatirkan nanti akan ada ceramah yang isinya misalkan, tidak boleh memilih pemimpin dari kalangan perempuan, terus yang mendukung calon perempuan ngasih ceramah dengan ayat lain, itu yang dikhawatirkan," ujarnya.(tb/ang)
Sumber: