Dana Kampanye Mulai Dilaporkan

Dana Kampanye Mulai Dilaporkan

  TANGERANG - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismasnyah dan Sachrudin menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rabu (14/2). Total dana kampanye awal yang diterima oleh KPU senilai Rp 770 juta. Penyerahan laporan keuangan tersebut telah diserahkan tim pemenangan paslon, dan diterima oleh KPU Kota Tangerang pada pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Hukum Bambang Hariadi. “Dari tim pemenangan paslon sudah menyerahkan LADK sesuai dengan peraturan KPU,” tutur Bambang. Ia menerangkan ada 13 item yang telah diterima oleh KPU, namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. “Intinya ada 13 item. Akan tetapi, ada dua atau tiga item yang belum ada, yakni sumbangan kelompok dan dari badan hukum," ujarnya. Lebih lanjut, Bambang memaparkan jumlah LADK Arief-Sachrudin yang diterima KPU pada hari Rabu (14/2) senilai Rp 770 juta. "Jumlah itu didapat dari paslon dan sumbangan perorangan, belum ada sumbangan dari badan usaha, kelompok ataupun badan hukum," ucapnya. Tetapi, dia enggan menerangkan sumber dana sumbangan perorangan, karena hal tersebut sifatnya sensitif. “Intinya total Rp 770 Juta itu dari calon dan empat sumber sumbangan perseorangan,” tukas Bambang. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari dan dana kampanye dibatasi hingga Rp 17 miliar. "Selambat-lambatnya pada masa akhir kampanye, mereka (paslon) wajib menyerahkan seluruh laporan pemasukan dan pengeluaran beserta alat buktinya, seperti bukti transfer atau kuitansi. Yang jelas totalnya tidak boleh lebih dari Rp 17 miliar," katanya. Selain itu, Sanusi juga menerangkan bahan dan alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan dicetak oleh paslon itu 30 persen dari jumlah pemilih. Tetapi, harga sejumlah APK dibatasi maksimal Rp 25 ribu per item. “Jadi untuk APK seperti kaos, topi, mug, suvenir dan sebagainya itu harganya tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu," jelasnya. Sesuai instruksi KPU RI, KPU daerah akan mengumumkan penerimaan LADK pada tanggal 15 Februari atau hari ini. Tertanggal 15 Februari, Walikota Tangerang resmi cuti dari jabatannya dan digantikan oleh pejabat (Pj) walikota. Sementara di Kota Serang, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan paling besar dibandingkan dua calon lainnya, yakni Rp100 juta, disusul paslon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin Rp76 juta, dan paslon nomor urut 2 Samsul Hidayat-Rohman dana awal kampanye yang diserahkan ke KPU Kota Serang Rp1 juta. Pokja Audit Dana Kampanye KPU Kota Serang Durotul Bahiyah mengatakan, dari hasil penyerahan dana awal kampanye (LADK) yang diserahkan oleh setiap paslon yang diserahkan oleh masing-masing timnya, diketahui yang paling besar adalah pasangan Vera-Nurhasan Rp100 juta yang berasal dari paslon. “Hari ini (kemarin) merupakan hari terakhir bagi paslon untuk menyerahkan LADK, dan semua paslon sudah menyerahkan,” katanya. Dijelaskan Duroh, dalam penyerahan LADK ini di dalamnya meliputi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal/saldo pembukaan, rincian peneriman dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus, dan penerimaan sumbangan. Di mana sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, untuk sumbangan perseorangan itu maksimal Rp75 juta, dan lembaga/perusahaan Rp750 juta. “Kalau nanti lebih, maka akan dikembalikan ke negara. Untuk sumbangan ini juga boleh dalam bentuk barang, akan tetapi barang bantuan itu harus dinominalkan kalau diuangkan berapa," katanya. Dalam penyerahan dana kampanye ini katanya, akan dilakukan tiga tahap. Pertama kemarin yakni penyerahan LADK, tahap selanjutnya yakni penyerahan laporan penerimaan seluruh dana kampanye (LPSDK) yang akan dilakukan pada 20 April nanti, dan ketiga penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye (LPPDK) dilakukan pada 24 Juni. “Untuk dana kampanye ini juga sudah ditetapkan, yakni untuk Pilkada Kota Serang Rp16.620.752. 900,” katanya. Sementara, Ketua Tim Kampanye Paslon Vera-Nurhasan Ratu Ria Maryana yang dimintai tanggapannya mengatakan, dana awal kampanye tersebut berasal dari calon Walikota Serang Vera. “Baru dari Bu Vera untuk dana kampanye,” ungkap Yaya sapaan Ratu Ria Maryana didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Serang Ihawan Subhi yang ditemui usai menghadiri deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA di Hotel Le Dian. Ihwan menambahkan, rencananya pekan depan akan ada pemasukan untuk dana kampanye dari calon wakilnya yakni Nurhasan, namun nominalnya belum tahu. Terkait sumbangan dari perseorangan atau lembaga/perusahaan, kemungkinan ada namun kapan dan siapa ia belum tahu. “Yang sudah pasti ada dari Bu Ketua DPD Golkar (Yaya) yang akan berpartisipasi, dan dari DPD Golkar, serta kemungkinan dari partai pengusung,” katanya. Ketua Tim Kampanye paslon Syafrudin-Subadri Iyos Rosadi mengatakan, dana awal kampanye yang dilaporkan Rp76 juta, rinciannya sumbangan perseorangan Rp75 juta dan sisanya Rp 1 juta dari calon. Untuk sumbangan selanjutnya, baik dari perseorangan dan lembaga rencananya ada. Ditanya terkait adanya pembatasan dana kampanye, Iyos mengaku jumlah Rp16 miliar tersebut ideal sesuai dengan perhitungan selama kampanye. Pihaknya juga sangat setuju pembatasan dana kampanye, karena ini cara untuk mengurangi hal-hal yang tak diinginkan. "Kalau untuk kita diprediksi dana kampanye kurang dari Rp16 miliar," katanya. Sementara itu, calon Wakil Walikota Serang nomor urut 2 Rohman mengatakan, jumlah uang dana kampanye yang diserahkan ke KPU Kota Serang hanya Rp1 juta. Meski demikian tidak menutup kemungkinan dalam perjalanan nanti selama masa kampanye akan bertambah, baik berasal dari calon maupun dari bantuan perorangan. “Untuk dana awal kita hanya Rp1 juta," katanya. Sementara LADK pasangan calon Bupati Tangerang dan calon Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar – Mad Romli tercatat sebesar Rp50 juta. Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ramelan mengatakan, dana itu merupakan uang pribadi kedua paslon, dimana Zaki menyumbang Rp25 juta dan Ombi -sapaan akrab Mad Romli- Rp25 juta. Menurut Ramelan, tidak ada dana yang bersumber dari tim sukses atau pihak lain dari total dana kampanye yang dilaporkan tersebut. “Masing-masing Rp25 juta, jadi total Rp50 juta. Dana kampanye tentu disesuaikan dengan kebutuhan. Tetapi memang ada batasan maksimal, yaitu Rp20 miliar,” jelas Ramelan.(mg-3/mg-05/and/bha)

Sumber: