Gara-gara Cicilan Agya Sekeluarga Dibantai, Suami Tersangkanya
TANGERANG – Polisi menetapkan Muktar Efendi (60) sebagai tersangka pembunuh tiga anggota keluarganya yakni Ema istrinya serta Nova dan Tiara, kedua anaknya. Tersangka menghabisi ketiganya di rumah mereka Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B 6, RT005/012, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin (12/2) lalu. Motif pembunuhan keji terhadap istri dan anak ini berawal dari cekcok mulut soal pembayaran cicilan mobil. Muktar gelap mata hingga membantai secara keji seluruh keluargannya. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka kepada Muktar Efendi dilakukan setelah anggotanya mendapatkan sejumlah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi mata. Seperti sebilah parang dan empat unit ponsel serta kertas bukti transaksi pembayaranan cicilan mobil dan kecocokan keterangan sejumlah saksi mata hingga keterangan tersangka sendiri. “Dari hasil keterangan awal serta keterangan saksi dan petunjuk yang kami dapat di tempat kejadian perkara, sudah cukup kuat bagi kami menetapkan Muktar Efendi dari saksi mahkota menjadi tersangka. Semua itu sudah diakui tersangka,” kata Harry kemarin. Menurut Harry, dari hasil penyelidikan sementara, terjadinya pembantaian sadis terhadap ibu dan dua putrinya ini dipicu persoalan cicilan mobil baru. Tersangka yang kini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur itu mengaku tega menghabisi istri dan anak tirinya itu karena sang istri memaksa minta dibayari kreditan mobil. “Antara tersangka dan korban sempat cekcok mulut. Tersangka kesal kerena korban mencicil mobil tanpa sepengetahuannya, padahal kondisi perekonomian mereka belum stabil. Sehabis itu Muktar mengambil parang dan langsung menyerang serta melukai korban. Kebetulan saat keributan itu ada dua anak korban di dalam kamar,” paparnya. Menurut Harry, cekcok antara tersangka dan korban sudah terjadi selama tiga hari berturut turut. “Pada hari sebelum kejadian itu mereka cekcok angsuran ketujuh mobil Toyota Agya bulan ini yang belum dibayarkan,” ujar Harry. Dan pada Senin (12/2) dini hari itu, kata Harry, korban menagih lagi kepada tersangka untuk dibayarkan. Namun, tersangka yang baru pulang kerja merasa emosi lantaran dia belum punya uang. Insiden itu pun terjadi. Pelaku menusuk istrinya menggunakan pisau. Tak hanya membunuh istrinya, dua anak tirinya, Tiara (13) dan Nova (20) juga dibunuh karena berusaha melerai. Usai menghabisi nyawa Ema, Nova, dan Tiara, lanjut Harry, Muktar mencoba melakukan upaya bunuh diri. Dia melukai dirinya sendiri menggunakan senjata tajam yang dipakai untuk menghabisi para korban. Dia menusukkan parang ke perut dan leher sebanyak tiga kali. Namun usaha yang dilakukan tersangka sia-sia karena senjata yang digunakannya itu tidak menembus jantungnya. “Muktar ketakutan dan akan bunuh diri di lokasi. Mungkin kalau tetangganya tidak masuk ke rumah, tersangka pasti meninggal di tempat karena kehabisan darah. Semua barang bukti dan pengakuan Muktar sudah cukup jelas untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” ucapnya. Diakui Harry, kondisi Muktar Efendi mulai membaik saat menjalani perawatan di RS Polri. Tetapi, polisi belum dapat menggali keterangan lebih dalam terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. “Saat kami jenguk kondisinya berangsur pulih, tapi fisiknya masih lemah. Tadi sempat kami ajak komunikasi dan tersangka selalu minta maaf dan terus beristigfar. Dia sepertinya menyesali ulah yang diperbuatnya itu,” imbuhnya. Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, tersangka nekat melukai dirinya sendiri dengan menusukkan pisau ke bagian perut serta lehernya. Hal itu dilakukannya untuk membuat agar seolah-olah tragedi tersebut dilakukan oleh orang lain. “Salah satu yang janggal itu setelah kami menemukan ember berisi air dan di situ terdapat kain bernoda darah. Di situ kami mulai curiga kalau Efendi ini ada upaya menghilangkan jejaknya,” terangnya. Selain itu, polisi juga mendapati ponsel korban di atas loteng dalam kondisi sudah rusak. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kakak kandung Ema, Ojah (56) berharap polisi menjerat Muktar Ependi dengan hukuman berat atas ulah yang diperbuatnya kepada sang adik dan dua keponakannya tersebut. Apalagi, tindakan duda yang baru satu tahun menikahi adiknya itu sangat keji sekali. Dia tak menyangka, suami kedua Ema itu tega membantai istri dan anak tirinya itu hanya karena persoalan cicilan mobil. “Hukumannya harus setimpal, karena sudah menghilangkan nyawa adik dan keponakan saya. Orangnya sih setahu saya baik, hanya kadang suka emosi dan langsung marah kalau ada hal yang dia tidak sukai. Suami macam apa itu tega membunuh istri sama anaknya di dalam rumah,” tuturnya. (mg-04/bha)
Sumber: