AirNav-Kohanudnas Perpanjang MoU

AirNav-Kohanudnas Perpanjang MoU

JAKARTA–Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama mengenai koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan serta penegakan hukum di wilayah udara Indonesia dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), Senin (12/2). Perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi untuk kepentingan keselamatan penerbangan, keamanan dan pertahanan negara serta penegakan hukum di wilayah udara Nusantara. Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, menyampaikan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bukti komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung keamanan dan pertahanan wilayah udara Indonesia. “Ranah AirNav Indonesia adalah keselamatan penerbangan, sedangkan KOHANUDNAS adalah pertahanan dan keamanan, perjanjian kerja sama ini merupakan sinergi kami menjaga ruang udara Nusantara,” ungkapnya. Dijelaskannya, AirNav Indonesia dan KOHANUDNAS sebelumnya telah menjalin kerja sama sejak AirNav Indonesia resmi berdiri pada 2013 lalu. “Substansinya kurang lebih sama, kami memberikan data dan informasi penerbangan yang dapat mendukung upaya menjaga keamanan wilayah udara Nasional yang dilakukan oleh KOHANUDNAS. Selain itu koordinasi antara kedua belah pihak juga diatur melalui mekanisme military civil coordination (MCC). Jadi selain dapat mengakses data penerbangan yang relevan, KOHANUDNAS juga menempatkan personelnya di Cabang kami yang fungsi utamanya adalah menjadi penghubung utama antara air traffic controller AirNav dengan KOHANUDNAS sektor maupun pusat,” papar Novie. Sesuai peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa klasifikasi ruang udara Nasional yang terlarang atau terbatas untuk penerbangan sipil, yakni air defence identi-fication zone (ADIZ), restricted area (area terbatas) dan prohibited area (area terlarang). “Bila terdapat pesawat udara sipil maupun asing yang teridentifikasi oleh peralatan navigasi penerbangan kami, ATC akan segera memberikan peringatan dini terhadap pesawat udara tersebut. Jika pesawat tersebut kemudian tetap melanggar meski sudah diberikan peringatan, maka ATC kami akan segera melaporkannya kepada petugas MCC di Cabang kami untuk mendapatkan penanganan. Petugas MCC kemudian akan menjalankan mekanisme pelaporan pada internal KOHANUDNAS untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Novie. Novie menerangkan bahwa koordinasi antara ATC dengan petugas MCC ini dapat dilakukan dalam hitungan menit. “KOHANUDNAS juga kami berikan akses terhadap data penerbangan yang relevan untuk mendukung upaya menjaga keamanan penerbangan Nasional. Koordinasi antara ATC dan MCC selama ini sudah terjalin dengan baik bahkan untuk beberapa kasus tertentu dapat terlaksana hanya dalam hitungan menit. Kami juga akan menurunkan perjanjian kerja sama ini dalam bentuk letter of coordination agreement (LOCA) antara Cabang kami dengan KOSEKHANUDNAS sehingga para pelaksana tugas di lapangan semakin paham mengenai fungsi dan tugas kedua belah pihak. Kami berterima kasih kepada KOHANUDNAS yang telah mempercayakan sinergi pengamanan penerbangan Nasional ini dengan kami, bukan hanya keselamatan dan efisiensi, AirNav Indonesia turut berkontribusi menjaga ruang udara Nusantara,” pungkasnya. Sementara itu Panglima KOHANUDNAS, Marsekal Muda TNI Imran Baidirus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia penerbangan tanah air terus bergerak dinamis dan turut berperan dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Instansi-instansi pemerintah yang bergerak di bidang penerbangan baik sipil maupun militer juga mulai menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Penandatangan perjanjian kerja sama ini adalah wujud dari sinergi yang dibangun oleh pemerintah dalam upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kedaulatan NKRI,” terangnya. Dijelaskan oleh Imran, saat ini kekuatan KOHANUDNAS terdiri dari satu markas komando di bawah Panglima berpangkat bintang dua dengan empat satuan jajaran komando sektor pertahanan udara (KOSEKHANUDNAS I-IV) dan satu PUSDIKLATHUDNAS. “Tiap KOSEKHANUDNAS membawahi satuan-satuan radar (SATRAD) yang mengoperasikan alutsista radar untuk mendeteksi pesawat terbang yang melintas di udara. Hingga kini ada 20 SATRAD KOHANUDNAS di Indonesia. Hasil pantauan SATRAD dilaporkan pada pusat kendali operasi KOSEKHANUDNAS yang bernama Pos Sector Operation Center (POSEK) I-IV dan pusat operasi pertahanan udara nasional (POPUNAS) di MAKOHANUDNAS,” pungkas Imran. (ris/ril)

Sumber: