Kontraktor Wajib Disanksi
Robohnya retaining wall atau dinding penahan di underpass rel Kereta Bandara Soekarno-Hatta karena longsor menambah panjang deretan kegagalan konstruksi yang terjadi belakangan ini. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Akhmad Yusep Gunawan berjanji akan memeriksa PT Waskita Karya, selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan underpass rel kereta bandara di jalan Perimeter Selatan tersebut. “Pemeriksaan terhadap kontraktor underpass rel kereta bandara akan kita lakukan. Tidak menutup kemungkinan kami lakukan pemeriksaan dengan melihat petunjuk labfor,” ucapnya. Pakar rekayasa konstruksi ITB Herlien Dwiarti Soemari menilai ketidakpedulian menjadi isu utama yang perlu dicermati dan dianalisis. Dia mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kegagalan konstruksi yang terjadi baik pada proses pembangunan maupun setelah selesai pembangunan. “Pada tahap perencanaan bisa saja dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku sehingga mengakibatkan salah desain. Lack of knowledge serta kurangnya integritas sebagai perancang dan tidak cinta profesi bisa jadi faktor penyebab kegagalan konstruksi,” kata Herlien kepada Jawa Pos kemarin (6/2). Pada tahap konstruksi, kesalahan juga bisa terjadi. Misalnya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kurangnya keahlian dan serampangan dalam proses pengerjaan, dan kesalahan lainnya. kesalahan dan ketidakpedulian ini juga bisa terjadi pada tahap pemeliharaan. “Karena itu, audit investigasi sangat perlu dan harus dilakukan. Harus ada yang bertanggung jawab jika ada kecelakaan seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini,” ungkap Herlien. Hal penting lainnya, lanjut Herlien, adalah adanya sanksi yang tegas dari pemerintah kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah atas kegagalan konstruksi. Selama ini, Herlien melihat tidak ada sanksi yang diberikan sehingga kegagalan konstruksi tidak menjadi pelajaran bagi pihak lain dan akan terus berulang. “Jika tidak ada sanksi, hal yang sam aakan berulang dan berulang terus. Karena toh tidak akan dimintai tanggung jawab apa-apa,” jelas dia. Herlien mengatakan, jika memungkinkan, audit jangan hanya sebatas investigasi. Melainkan hingga tahap forensik. Dengan audit forensik, kesalahan pada kegagalan konstruksi bisa dilihat dengan lebih mendalam. “Hasilnya harus ditindaklanjuti. Bukan cuma diarsipkan,” ucap Herlien. Dengan kondisi seperti ini, bangunan dan infrastruktur umum yang digunakan untuk kepentingan banyak orang harus diaudit sebagai bentuk antisipasi. “Ini perlu sekali dilakukan,” ujarnya. Mengenai sanksi yang diberikan, Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Syarif Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan ragu lagi untuk menjatuhkan sanksi tegas kepad apihak yang terbukti bersalah. “Sesuai dengan undang-undang, yang paling berat itu adalah pencabutan sertifikat badan usaha,” tutur Syarif yang juga dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu. Kepala Balitbang Kementerian PUPR yang juga anggota KKK Danis H Sumadilaga mengatakan, pihaknya telah memiliki daftar proyek infratruktur yang masuk kategori risiko tinggi. Proyek-proyek tersebut akan mendapatkan perhatian lebih dari KKK. “Kriteria yang termasuk high risk itu sudah ada. Misalnya jembatan dengan panjang lebih dari 100 meter harus ada sertifikat layak fungsi. Untuk bendungan juga begitu,” jelas dia. (jpg/bha)
Sumber: