Genjot Pendapatan, Pajak Dinaikan

Genjot Pendapatan, Pajak Dinaikan

SERPONG-Pemkot Tangsel terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memaksimalkan perolehannya, sejumlah item pajak pun dinaikan. Kenaikan ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 7/2010 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Nomor 3/2017. Dalam regulasi hasil revisi ini, setidaknya ada 16 poin kebijakan yang disesuaikan. Seperti, kenaikan pada pajak hiburan, PBB dan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Meski demikian, ada juga pengurangan atau menghapusan pajak yang sebelumnya dituangkan dapa Perda 7/2010. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, perubahan perda ini diantaranya mengenai objek Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sebelumnya, objek pajak yang berada di bawah Rp 200 juta, tetap dipungut biaya. Dalam regulasi baru ini, tidak lagi kenakanakan pajak. Disesuaikannya nilai pajak ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tangsel. “Ada beberapa poin yang disesuaikan. Bahkan, ada juga yang dihapus. Dengan harapan, perubahan ini bisa menambah pendapatan pajak daerah,” ujarnya, kepada Tangerang Ekspres. Dalam hal PBB, dalam regulasi ini ada 5 klasifikasi. Penambahan klasifikasi ini diklaim upaya mengakomodasi persoalan di lapangan. Sebab, pada perda lama klasifikasi PBB hanya ada dua. “Yakni PBB di atas Rp 1 miliar dan PBB di bawah Rp 1 miliar. Di perda baru ini, klasifikasi PBB Rp 200 juta ke bawah yang tidak dikenakan pajak. Sementara, PBB di atas Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan seterusnya dikenakan,” tambahnya. Menurutnya, dengan perhitungan ini nominal pajak yang diperoleh akan mengalami peningkatan. “Perdanya tidak hanya mengubah pajak PBB saja namun juga ada pajak restauran, parkir dan lainnya, mereka semua disesuaikan,” jelasnnya. Penyesuaian lain juga terdapat pada tarifnya pajak hiburan. Seperti pagelaran musik berkelas lokal tradisional bertarif nol persen. Sementara pagelaran musik berkelas internasional 15 persen. Selain untuk menggenjot PAD, kebijakan ini juga dibuat terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang objek pajak golf yang tidak masuk ke jenis pajak yang dipungut di daerah. “Makanya, ada beberapa yang memang disesuaikan dengan kondisi lokal. Seperti, kontes kecantikan bina raga berkelas lokal dan nasional itu menjadi nol persen,” imbuh Dadang. Mantan kepala BP2T ini mengatakan, perda ini akan berlaku di 2018. Perubahan regulasi ini  diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Tangsel. Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah 1 Indri Sari Yuniandri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi perda ini. “Kita sosialisasi terus, agar masyarakat mengetahui perubahan perda ini,” katanya. (bud/esa)

Sumber: