Kompol Gadungan Gelapkan Uang Tanah Ngaku Bertugas di Polda Banten Tagih Utang Hasil Jual Beli Tanah

Kompol Gadungan Gelapkan Uang Tanah Ngaku Bertugas di Polda Banten Tagih Utang Hasil Jual Beli Tanah

BALARAJA – Aksi seorang polisi gadungan berpangkat komisaris polisi (kompol) terbongkar. Eddy Yudhiana yang memiliki nama asli berinisial EK itu, kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Balaraja karena dilaporkan menggelapkan uang hasil jual beli tanah Rp 40 juta. Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto mengatakan, EK dilaporkan oleh Agus Barli atas dugaan penipuan dan penggelapan. Awalnya, Agus membeli tanah milik Rasmadi, namun belum dibayar lunas. EK pun memanfaatkan hal itu. Ia pun berusaha untuk dekat dengan Rasmadi dan mengaku sebagai anggota Polri yang tugas di Polda Banten, sehingga sisa utang Agus sebesar Rp40 juta bisa ditagih. Rasmadi yang sudah terbuai bujuk rayu tak berpikir lama, ia langsung memberikan kuasa kepada EK untuk melakukan penagihan. Pada Sabtu, 8 Agustus 2015 lalu, EK bersama Rasmadi mendatangi rumah Agus di Kampung Kosambi, RT 01/03, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun ketika itu, Agus belum memiliki uang. Keesokan harinya, Minggu (9/8/15), Agus menghubungi EK melalui sambungan telepon dengan maksud ingin melunasi utangnya. EK pun datang ke rumah Agus dengan membawa surat kuasa penagihan dari Rasmadi. Saat itu juga Agus menyerahkan uang sebesar Rp40 juta secara tunai kepada EK dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang. Ternyata, EK tidak memberikan uang itu kepada Rasmadi. Ia juga tidak mengabari jika sudah ke rumah Agus dan menerima sejumlah uang. Dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2017, Rasmadi datang ke rumah Agus dengan tujuan menanyakan sisa uang pembayaran tanah miliknya. Agus pun kaget dan memberitahukan jika uang itu sudah diberikan kepada EK. Atas dasar itu, Rasmadi membawa EK ke Mapolsek Balaraja. “Kepada kami pun, pelaku (EK) mengaku anggota Polri. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku mengaku kepada Agus tugas di Polda Metro Jaya, sedangkan kepada Rasmadi mengaku tugas di Polda Banten. Atas dasar itu, kami mulai mencurigai pelaku,” kata Wendy kepada awak media saat gelar rilis, di Mapolsek Balaraja, Senin (16/10). Guna memastikan status yang sebenarnya, polisi bekerja keras untuk melakukan pengecekan keabsahan data yang dimiliki EK. Alhasil, EK tidak terdaftar sebagai anggota Polri, baik di Polda Metro Jaya maupun Polda Banten. Atas dasar itu, polisi melakukan interogasi terhadap EK. Akhirnya, EK mengaku polisi gadungan. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari EK, antara lain satu lembar kwitansi yang tertulis penerimaan uang sebesar Rp40 juta, satu lembar surat kuasa, satu buah e-KTP atas nama EK dengan pekerjaan Polri, satu buah KTA Polri atas nama EK, satu buah Tanda Kewenangan Penyidik, satu stel pakaian bju dinas Polri berikut atribut Polri berpangkat Kompol, sepasang sepatu warna hitam merk Bally, dan satu pucuk senjata replika. Wendy mengatakan, pihaknya sudah mengecek status pekerjaan EK di e-KTP miliknya. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, menyatakan status pekerjaan pria yang tinggal di Pasar Kemis tersebut sesuai dengan database, yaitu Polri. Sementara KTA Polri yang dimiliki EK dipastikan palsu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan semua perlengkapan Polri itu di Pasar Senen Jakarta. Dia mengenakan dinas Polri sejak tahun 2012 lalu dan sudah beraksi selama dua kali. Senjata replika tidak pernah dipergunakan untuk menodong atau menakut-nakuti orang lain, tetapi selalu dibawa kemana ia pergi. Wendy menegaskan, kasus tersebut masih dikembangkan. Pihaknya tidak serta merta percaya dengan pengakuan EK. Bahkan polisi bakal mendatangkan psikiater, guna memastikan kondisi kejiwaan EK. “Kami selesaikan satu persatu, pengembangan selanjutnya akan disampaikan. Yang jelas, EK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya. EK dijerat pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mg-3)

Sumber: