Senin Dana BOS Cair

Senin Dana BOS Cair

TANGERANG–Kepala SD dan SMP se-Kota Tangerang bisa bernafas lega. Molornya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan ke III akan segera dibayarkan Senin, (16/10) mendatang. Titik terang cairnya dana BOS tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surachman, setelah dirinya mendapatkan telepon dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Hasil percakapan, sebut Abduh, dana BOS akan disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing sekolah mulai Senin (16/10) nanti.

“Insya Allah hari Senin esok sudah masuk ke rekening masing-masing sekolah,” tuturnya saat menghadiri acara workshop peningkatan mutu pendidikan dalam rangka pembangunan sekolah di Ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang.

Ia menambahkan, sebelumnya memang terjadi tunggakan pembayaran dana BOS ke masing-masing sekolah tingkat SD dan SMP. Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah meminta maaf atas keterlambatan dana BOS di Kota Tangerang yang membuat kepala sekolah terpaksa berutang.

"Berdasarkan diskusi semalam, ada beberapa hal kaitan keterlambatan tersebut yang tidak bisa saya jelaskan karena 'njlimet'. Saya juga menyampaikan kepada Pempov Banten untuk sekaligus mencairkan dana BOS pada triwulan ke-IV agar pihak sekolah tidak sibuk cari pinjaman sana sini,” tukasnya.

Menurutnya, sangat tidak etis jika pihak sekolah sampai harus mencari dana pinjaman untuk dana operasional. “Karena ini menjadi kewajiban pemerintah kepada sekolah untuk dapat menjalankan pendidikan tanpa harus mencari pinjaman,” ucapnya.

Workshop tersebut diadakan dalam rangka memberikan pengajaran terkait cara pengelolaan dana dari pemerintah ke masing-masing sekolah. Hal itu dilakukan agar transparan dan meminimalisir terjadinya tindak korupsi. “Nanti kita kasih tahu caranya bagaimana mengelola dana BOS dan Bantuan Operasional (BOP) sesuai dengan aturan yang sudah ada. Terlebih ada perubahan petunjuk teknis untuk dana BOS sendiri,” tambahnya. Hal tersebut dikarenakan terdapat pos-pos anggaran baru yang harus dikeluarkan pihak sekolah melalui dana BOS. (mg-01)

Sumber: