Diduga Sembunyikan Uang Cash & Emas
JAKARTA-Aset First Travel (FT) yang disita Bareskrim ditaksir hanya bernilai Rp 50 miliar. Jumlah ini sangat kecil dibanding uang jamaah yang dilarikan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang mencapai Rp 1 triliun. Kondisi itu segera membuat penyidik menduga bahwa ada uang cash yang disimpan oleh petinggi FT tersebut. Pencarian dilakukan, namun belum ada hasil yang berarti. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Kombespol Dwi Irianto menjelaskan bahwa memang kemungkinan besar ada uang cash yang disimpan dalam jumlah besar di tempat yang tersembunyi. ”Makanya, sudah saya sebutkan kalau ada pencarian itu di rumah, kantor, dan lain-lain,” ujarnya. Apalagi, soal biaya yang habis untuk keperluan pribadi dan operasional itu Rp 127 miliar. Maka, pertanyaan ke mana uang yang tersisa menjadi begitu penting. ”Kemana yang lainnya ini,” terangnya. Selain itu, bisa jadi Andika dan Anniesa menyembunyikan harta korban FT dalam bentuk emas. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya emas dan perhiasan. ”Belum kami temukan yang begitu,” tuturnya. Dia mengatakan, saat ini ada beberapa lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat disembunyikannya aset. Penyidik masih terus ke lapangan untuk mendeteksinya. ”Kami cari terus,” ungkapnya. Sementara itu Pengurus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) First Travel Abdillah menjelaskan bahwa PKPU diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/10). ”Kedepan akan dilakukan rapat dengan kreditur (calon jamaah, Red) terkait proposal perdamaian yang diajukan debitur (pihak First Travel, Red),” tuturnya. Proposal perdamaian yang diajukan pihak First Travel memang banyak tidak disetujui oleh korban. Alasannya dalam proposal tersebut tidak ada kejelasan jaminan para korban. Dalam proposal tersebut dijabarkan adanya investor yang mau membantu untuk memberangkatkan korban. Namun kepastian siapa yang menjadi investor tidak ada dalam proposal tersebut. Selain itu teknis keberangkatan ke Tanah Suci bagi para korban First Travel juga tidak disebutkan dengan jelas. Proposal tersebut terkesan janji palsu. Dalam 30 hari kedepan diharapkan PKPU dan para jamaah atau investor dapat menyelesaikan proposal tersebut. ”Kalau belum selesai, pihak debitur masih punya hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan lagi,” jelas Abdillah. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, perpanjangan tersebut bisa dilakukan hingga 270 hari. ”Sekarang masih 75 hari,” ujarnya. (jpnn)
Sumber: