Ini Syarat Parpol Bisa Ikut Pemilu
JAKARTA-Partai politik harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Misalnya terkait kepengurusan, harus ada di seluruh provinsi. Kepengurusan juga harus ada di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi dan 50 persen kecamatan di masing-masing kabupaten/kota. Syarat lain, menurut Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, parpol juga harus memiliki kantor sekretariat di tiap-tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan yang terdapat pengurusnya. Kantor tersebut harus dipastikan berfungsi sebagai sekretariat parpol hingga masa pemilu berakhir. "Misalnya kantor itu sifatya pinjam dan pakai atau sewa, maka sewanya minimal harus berakhir saat dilantiknya anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (4/10). Kantor sekretariat kata Hasyim, tidak harus berada di ibukota. Baik itu ibu kota provinsi, kabupaten maupun kota. Cukup berada di masing-masing daerah yang di maksud. Hasyim menegaskan, pendaftaran tidak harus lewat sistem informasi partai politik (sipol) yang terdapat pada laman www.kpu.go.id. Namun diharapkan saat datang mendaftar ke KPU, membawa berkas dokumen dalam bentuk hard copy. "Hard copy ini diperoleh dari cetak print dokumen yang sudah di input dalam sipol. Jadi sipol sekadar alat bantu yang data-datanya harus di input sebelum mendaftar. Kalau belum di input sebelum daftar kan enggak bisa untuk mendaftar. Karena dokumen yang mau mendaftar dari input dan data dokumen yang masuk sipol," pungkas Hasyim. (jpnn)
Sumber: