Tindak Truk Odol, Pendemo Minta Pemprov Banten dan Pemkab Tegas

Tindak Truk Odol, Pendemo Minta Pemprov Banten dan Pemkab Tegas

Aliansi Kramatwatu Melawan, melakukan aksi demonstrasi, di depan Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (27/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Kramatwatu Melawan berdemonstrasi di jalan raya Cilegon-Serang, tepatnya di depan Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kra­matwatu, Kabupaten Serang, Senin (27/10). 

Aksi ini dilakukan untuk menyikapi keberadaan truk Odol atau Over Loading Over Dimension yang masih marak melintas di jalan raya Cilegon-Serang.

Padahal, Pemprov Banten sudah mengeluarkan kebi­ja­kan bahwa truk Odol dila­rang melintas di jalan raya Cilegon-Serang, namun kenya­taannya masih ditemukan banyaknya truk Odol melintas.

Sehingga, massa aksi me­minta pemerintah baik Pem­prov Banten maupun Pemkab Serang bertindak tegas dalam menindak truk Odol yang dirasa sangat merugikan masyarakat.

Karena keberadaannya, sa­ngat berbahaya yang bisa me­nyebabkan permasalahan sosial, mulai dari kerusakan jalan, kecelakaan, kemacetan, dan intensitas debu tebal yang tinggi.

Pantauan di lokasi, massa aksi tiba di depan Alun-alun Kramatwatu sekitar pukul 13.30 WIB yang langsung berorasi secara bergantian, meski hujan deras mengguyur lokasi aksi demonstrasi tersebut.

Pendemo juga memblokade jalan yang membuat lalu lintas sempat tersendat, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan aksi dan lalu lintas di lokasi.

Koordinator Aksi, Agung Permana mengatakan, aksi demonstrasi ini yang kedua kalinya dilakukan untuk me­nyikapi masih maraknya truk Odol yang melintas di jalan raya Cilegon-Serang.

"Kami turun lagi ke jalan, karena masih banyak ternyata truk Odol yang melintas di jalan raya Cilegon-Serang, tepatnya di Kecamatan Kramat­watu," katanya kepada wartawan di lokasi aksi.

Agung menilai, pemerintah baik Pemprov Banten dan Pemkab Serang tidak tegas dalam menindak truk Odol, yang kini sudah membaha­yakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.

Terbukti bahwa, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait jam operasional truk Odol sampai sekarang belum diber­lakukan, padahal sudah dari beberapa Minggu lalu aturan ini dibuatnya.

"Kami menilai pemerintah ini lambat dan tidak tegas dalam menangani maraknya truk Odol yang melintas. Terlebih, jam operasional truk Odol sampai sekarang juga belum diberlakukan, menjadi pertanyaan kami kenapa sangat lama sekali," ujarnya.

Dikatakan Agung, pem­batasan jam operasional truk Odol ini harus segera disele­saikan karena untuk kepen­tingan masyarakat bersama.

Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah untuk menindak tambang ilegal, yang masih ada beroperasi di Kabupaten Serang khusus­nya Kecamatan Kramatwatu.

Sumber: