Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online
Program amnesti pajak yang dijalankan pemerintah sejak 2016 hingga 30 Maret 2017 mampu mengumpulkan dana tebusan sebesar Rp 2 triliun dari wajib pajak yang tersebar di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Dijelaskannya, uang tebusan itu terdiri atas dana repatriasi dari Riau dan Kepri sebesar Rp 1,2 triliun. "Sebanyak Rp 991 miliar dari Kepri dan Rp 642 miliar diantaranya dari Batam," tambahnya lagi.
Sedangkan untuk dana deklarasi dari luar negeri, kantor pajak mengumpulkan dana sebesar Rp 15,5 triliun untuk Riau dan Kepri. "Rp 8,9 triliun dari Kepri dan Rp 6,1 triliun diantaranya dari Batam," jelasnya lagi.
Untuk deklarasi dari dalam negeri, total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 90,1 triliun dari Riau dan kepri. "Rp 47,5 triliun dari Kepri dan Rp 34,5 triliun diantaranya dari Batam," katanya.
Menurut Hendriyan,dana tebusan untuk repatriasi yang masuk jauh dari yang diharapkan. "Masih jauh lebih besar deklarasi. Meskipun begitu, total capaian sudah termasuk tinggi hingga Rp 2 triliun," ungkapnya.
Jika menelusuri tiga periode amnesti pajak, sebut Hendriyan, trennya terus menurun hingga periode ketiga di Januari hingga Maret. "Pada awal program, trennya meningkat. Dan dari uang tebusan tersebut ternyata banyak harta orang Kepri yang terpendam," bebernya. (leo/iil/JPG)
Sumber: