Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online

Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online

Program amnesti pajak yang dijalankan pemerintah sejak 2016 hingga 30 Maret 2017 mampu mengumpulkan dana tebusan sebesar Rp 2 triliun dari wajib pajak yang tersebar di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Hendriyan merinci data uang tebusan tersebut terdiri dari Riau senilai Rp 916 miliar dan Kepri Rp 1,172 triliun.
"Untuk partisipasi keikutsertaan wajib pajak mencapai 39.830 orang. 21.384 dari di antaranya dari Kepri dan 14.319 dari Batam. Data ini tertanggal 29 Maret," kata Hendriyan seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (1/4).

Dijelaskannya, uang tebusan itu terdiri atas dana repatriasi dari Riau dan Kepri sebesar Rp 1,2 triliun. "Sebanyak Rp 991 miliar dari Kepri dan Rp 642 miliar diantaranya dari Batam," tambahnya lagi.

Sedangkan untuk dana deklarasi dari luar negeri, kantor pajak mengumpulkan dana sebesar Rp 15,5 triliun untuk Riau dan Kepri. "Rp 8,9 triliun dari Kepri dan Rp 6,1 triliun diantaranya dari Batam," jelasnya lagi.

Untuk deklarasi dari dalam negeri, total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 90,1 triliun dari Riau dan kepri. "Rp 47,5 triliun dari Kepri dan Rp 34,5 triliun diantaranya dari Batam," katanya.

Menurut Hendriyan,dana tebusan untuk repatriasi yang masuk jauh dari yang diharapkan. "Masih jauh lebih besar deklarasi. Meskipun begitu, total capaian sudah termasuk tinggi hingga Rp 2 triliun," ungkapnya.

Jika menelusuri tiga periode amnesti pajak, sebut Hendriyan, trennya terus menurun hingga periode ketiga di Januari hingga Maret. "Pada awal program, trennya meningkat. Dan dari uang tebusan tersebut ternyata banyak harta orang Kepri yang terpendam," bebernya. (leo/iil/JPG)

Sumber: