Pendemo Kepung Pemprov Banten

Pendemo Kepung Pemprov Banten

Puluhan mahasiswa dan masyarakat dari tiga organisasi melakukan aksi terpisah di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota Serang, Kamis (9/10). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

Oleh karena itu, DPW SPI Banten menuntut Gubernur Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, dan Kantor Perwakilan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan sejumlah konflik agraria. Selanjutnya stop segala bentuk pungutan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap petani oleh Perum Perhutani.

“Laksanakan kesepakatan TORA seluas 20 persen dari Hak Pakai PT. Pertiwi Lestari untuk petani SPI di Cigem­blong dan Cijaku Kabupaten Lebak. Laksanakan Penyele­saian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui TORA kepada petani penggarap di Banten,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPW SPI Banten juga meminta dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten tentang penyelesaian konflik agraria untuk kesejahteraan petani. Pemerintah Provinsi Banten juga harus membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria di Provinsi Banten.

“Libatkan SPI dalam setiap pelaksanaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria seperti keanggotaan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal ini sejalan dengan posisi SPI sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Salah satu pendemo dari Aliansi Masyarakat dan Pe­muda Cileles, Hendry menga­takan, 25 tahun Provinsi Banten semestinya menjadi momen pembuktian untuk menjadi Banten yang lebih baik, namun nyatanya masih banyak segudang permasalah­an yang belum bisa diselesaikan. 

Maka pihaknya mengecam keras serta menuntut kepada Gubernur Banten Andra soni dan DPRD Banten untuk mewujudkan program bangun jalan desa sejahtera (Bang Andra) yang merata adil dan makmur, yang tidak hanya untuk kolega politik, tapi untuk publik. 

“Tindak tegas perusahaan PT Wika yang sudah merusak akses infrastruktur masyarakat dan menganggu kenyamanan mata pencaharian masyarakat. Terakhir menuntut pihak PTPN untuk bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur jalan warga,” ungkapnya. (mam)

Sumber:

Berita Terkait