OJK: Kasus Pembobolan Bank 93% Dilakukan oleh Orang Dalam Bank
Bogor – Direktur Pengawasan Bank 2, Otoritas Jasa Keuangan, Anung Herlianto menyebutkan kasus pembobolan nasabah (fraud) di sektor perbankan, sekitar 90-93 persen dilakukan oleh orang internal bank itu sendiri yang mengetahui celah-celah dalam sistem.
“Kasus pembobolan itu 90-93 persen selalu melibatkan orang dalam,” kata Anung dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Minggu (2/4).
Anung menambahkan kebanyakan kasus penipuan tersebut juga didukung oleh kurang pedulinya para nasabah dalam mengelola dana yang didepositokan dan terlalu percaya dengan pihak perbankan.
“Kelemahan itu diperparah dengan orang yang punya duit itu tidak ingin repot dalam melakukan administrasi dan meminta pihak bank yang datang, karena sudah terlanjur percaya,” kata Anung.
Ia mengatakan pembenahan pengawasan internal sangat dibutuhkan agar kasus penipuan dalam sektor perbankan makin berkurang dan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.
Namun, Anung mengakui tindakan pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus BTN masih bisa terjadi, meski regulasi pengawasan sudah memadai, karena hal itu juga tergantung dari kualitas sumber daya manusia.
“Regulasi kita sudah ‘common practice’, lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di Eropa, bahkan AS serta Jepang. Kita itu lebih rigid. Namun, intinya kita akan perkuat kontrol internal di seluruh bank,” jelas Anung.(akt)
Sumber: