Dua pengerdar sabu sabu di amankan

Dua pengerdar sabu sabu di amankan

TANGERANG - Jajaran Satreskoba Polresta Tangerang berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial JH (39) dan SDC (25). Mereka diciduk di dua tempat berbeda. Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, penangkapan terhadap JH dilakukan pada Kamis (28/9) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan SDC ditangkap di Jalan Raya Boulevard Gading Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (27/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Setidaknya, puluhan gram narkotika golongan 1 didapatkan dari para pelaku. Dari JH, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik klip bening sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15 gram. Sementara SDC kedapatan mengantongi sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan mencapai 6 gram. "Tersangka JH menyimpan sabu-sabu dalam kantong plastik bening, sementara SDC menyimpan dalam bekas bungkusan rokok. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba di sana," ujar Sukardi, Sabtu (30/9). Dia menambahkan, kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap dan mengakui barang haram tersebut milik mereka. Atas dasar itu, polisi langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk diamankan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pengedar barang haram itu mengaku sudah beraksi selama enam bulan terakhir. Mereka melakukan transaksi dengan pembeli di pinggir jalan yang dirasa aman. Polisi pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kasus ini akan terus kami kembangkan," ucapnya. JH dan SDC dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (mg-3)

Sumber: