Anak SD dan SMP Dilarang Nonton G30S/PKI MUI Nilai Mendikbud Berlebihan
JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy tidak mempersoalkan kegiatan nonton bareng film G30S/PKI. Namun baginya film ini tidak cocok untuk ditonton anak usia SD dan SMP. Ia menyatakan film itu seharusnya tidak ditayangkan untuk penonton semua umur. Dia mengatakan segmen umur penonton minimal bagi pelajar SMA dan sederajat. "Kalau untuk pelajar tingkat SMA dan SMK memang dibolehkan, tapi untuk setingkat SD dan SMP tidak boleh," kata Muhadjir Effendy. Meskipun bermuatan sejarah, dalam film itu terdapat sejumlah adegan yang menunjukkan kekerasan, sehingga tidak layak ditonton oleh anak-anak. "Ada standar sensor yang menerangkan film itu hanya bisa ditonton untuk dewasa. Dulu saja filmnya ditayangkan televisi setelah pukkul 22.00 WIB," katanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi pernyataan Mendikbud Muhajir Effendy yang melarang siswa SD dan SMP menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. Alasannya bukan konsumsi untuk anak-anak. "Kebijakan Mendikbud saya nilai berlebihan, karena film tersebut menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan resminya, Kamis (28/9). Kalau untuk anak siswa SD, lanjutnya, mungkin bisa masuk kategori yang dilarang. Namun untuk siswa SMP dinilai tidak masalah. Karena rata-rata usia anak SMP itu sudah masuk usia 13 tahun ke atas. "Jadi kalau dasar pertimbangan dari larangan tersebut karena batasan usia, maka larangan tersebut tidak tepat," tegasnya. Dia meyakini Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki argumentasi kuat mengapa film G30S/PKI itu bisa ditonton untuk anak usia 13 ke atas atau usia remaja. Karena film ini memang sangat penting ditonton oleh remaja untuk memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada mereka. "Menjadi sangat aneh justru Pak Mendikbud malah melarang, yang seharusnya menjadi orang pertama yang menganjurkan untuk menonton. Saya khawatir kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif dan menambah kegaduhan baru. Dan saya yakin kebijakan tersebut tidak akan efektif, karena masyarakat sudah dewasa menentukan pilihannya sendiri secara cerdas dan bertanggung jawab," pungkasnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung imbauan Mendikbud itu. Sebagaimana diketahui film G30S/PKI di dalamnya dibumbui adegan kekerasan. Sehingga rating usia film itu dikategorikan 13+ atau untuk remaja. Meskipun untuk 13 tahun ke atas, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan sebaiknya anak-anak SMP juga tidak menonton film itu. “Kalau untuk tingkat SMA atau SMK tidak apa-apa. Tapi sebaiknya tetap didampingi oleh orangtua atau guru,” jelasnya di Jakarta kemarin (28/9). Retno menjelaskan kekerasan dalam bentuk apapun bukan untuk konsumsi anak-anak. Baik itu dalam film, game, di sekolah, rumah, maupun lingkungan sehari-hari. Retno menjelaskan menjauhkan anak-anak dari tayangan kekerasan, merupakan upaya perlindungan anak-anak. Retno sempat prihatin ketika menerima kabar bahwa saat nobar film itu di daerah Jakarta Timur, ada anak yang berteriak bunuh-bunuh. Retno juga merasakan bahwa saat ini Kendikbud sedang gencar membangun pendidikan karakter. Menurutnya kekerasan pada anak-anak tidak sesuai dengan karakter yang ingin dibangun pada diri anak-anak. Retno mengatakan KPAI tidak memiliki kewenangan sensor maupun melarang pemutaran filn G30S/PKI itu. Namun KPAI bertugas untuk menegakkan perlindungan kepada anak-anak. Dia berharap orangtua tidak perlu mengajak anak-anaknya yang masih kecil untuk nonton film G30S/PKI itu. Retno juga berharap Kemendikbud menjatuhkan sanksi kepada SD maupun SMP yang nekat menggelar nobar film itu. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif sepakat dengan imbauan Mendikbud. Dia bahkan tidak mengizinkan anaknya menyaksikan film G30S/PKI. Pemutaran kembali film tentang penumpasan PKI tersebut merupakan instruksi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, guna mengingatkan kembali kepada generasi milenial bahaya PKI yang pernah tumbuh di bumi pertiwi. “Kalau saya pribadi kepada anak saya tidak diperbolehkan nonton. Itu hak saya mengizinkan atau tidak,” ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Senin (25/9) lalu. Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf M Imam Gogor Agnie Aditya sebelumnya mengatakan jajarannya siap menjalankan instruksi Jenderal Gatot Nurmantyo. Jajarannya pun, saat ini telah menggelar acara nonton bareng pemutaran film penumpasan PKI tersebut di seluruh wilayah Tangerang Raya selama 10 hari, yakni sejak tanggal 20 sampai 30 September 2017 mendatang. Menurutnya, melalui pemutaran kembali film G30S/PKI dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa PKI pernah menjadi paham yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewaspadainya. “Itu semua tertulis dalam sejarah bahwa memang tragedi itu pernah ada. Pahlawan kita pernah terbunuh pada saat itu. Untuk keamanan, kami pun juga menyiapkan pasukan pengamanan agar masyarakat tidak terprovokasi saat menonton,” tutur Gogor. (jpg/bha)
Sumber: