Disnakeswan Kabupaten Lebak Awasi Peredaran Obat Hewan

Disnakeswan Kabupaten Lebak Awasi Peredaran Obat Hewan

PENGAWASAN: Petugas Disnakeswan Lebak melakukan pengawasan obat hewan di gerai toko di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak bersama Dinas Pertanian Provinsi Banten melak­sanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran obat hewan pada pelaku usaha obat hewan pet­shop dan klinik hewan di sejumlah kecamatan. 

Kepala Disnakeswan Lebak, Rahmat Yuniar mengatakan, kegiatan penga­wasan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Per­ubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kese­hatan Hewan Pasal 50 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, pe­nyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ Ot.140/12/2007 ten­­tang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 Ayat 2. 

"Salah satu kecamatan yang sudah kita kunjungi yakni Kecamatan Maja, di sana ada beberapa pelaku usaha obat hewan petshop dan klinik hewan kita periksa," kata Rahmat kepada wartawan, di Rangkasbitung, Minggu (31/8).

Rahmat berharap, dengan kegiatan ini dapat dicegah berbagai penyim­pangan penyediaan dan peredaran obat hewan

Hal ini semata - mata untuk melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat dan keamanannya, memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan, serta mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular. 

"Iya rksikonya cukup tinggi jika sembarangan menggu­nakan obat-obatan atau pro­­­duk yang tidak memenuhi standar kesehatan hewan," ujarnya.

Hudri, pelaku usaha penjual obat dan pakan hewan men­­dukung pengawasan yang dila­kukan Disnakeswan ini. Karena, hal ini sebagai penge­­tahuan baginya mana obat-obat­an hewan yang layak diberikan dan dijual dan mana yang tidak.

"Iya, ini malah bagus, sehingga kita tahu mana obat yang harus kita jual dan tidak ke masya­rakat," ucapnya. (fad)

Sumber: