Zakiyah Tugasi Kades Tangani Sampah Desa

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memimpin jalannya rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menugaskan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang untuk menangani sampah di masing-masing desanya.
Penugasan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Serang yang telah diedarkan bahwa seluruh kades dapat mengelola sampahnya di masing-masing desanya.
Hal itu disampaikannya usai melaksanakan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/8).
Zakiyah mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kades sudah disampaikan, yang artinya mereka wajib melaksanakan tugas penyediaan tempat pengelolaan sampah.
Meski tidak ada sanksi yang diberikan, apabila tidak melaksanakan tugas tersebut, namun dirinya menekankan kades harus siap karena bertujuan untuk penyelesaian masalah sampah.
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada para kepala desa se-Kabupaten Serang, untuk mengelola sampahnya masing-masing di desa. Surat edaran sudah ada, mereka harus siap ya melakukannya, supaya tidak lagi angkut sampah sampai menunggu PSEL selesai terbangun," katanya.
Kata Zakiyah, semua kades dapat menggunakan anggaran desa untuk pengelolaan sampah, serta penataan lingkungan sekitarnya dan tempat yang strategis untuk mengelolanya.
Sampah-sampah itu jangan dibiarkan menumpuk terlalu lama, segera mungkin dipilah untuk di daur ulang agar menjadi produk yang bernilai ekonomis.
"Anggaran desa tentunya bisa digunakan untuk pengelolaan sampah, mereka harus sediakan tempatnya. Kalau sudah ada tempatnya, sampah langsung dipilah-pilah untuk diolah bisa menjadi kompos dan lainnya, yang tentunya bisa dijual agar bernilai ekonomis," ujarnya.
Dikatakan Zakiyah, kebijakan tersebut dibuatnya dalam rangka penanganan sampah jangka pendek, sembari menunggu pembangunan tempat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) selesai terbangun.
Adapun progres PSEL ini, masih berkutat pada penyediaan lahan seluas lima hektare yang diproyeksikan berlokasi di antara Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, dan Desa Angsana, Kecamatan Mancak.
"Yang pasti, pakai sistem ruislag atau tukar guling dengan perusahaan sedang proses," ucapnya.
Zakiyah menargetkan, penyediaan lahan untuk PSEL ini ditargetkan selesai akhir tahun 2025 ini, agar di 2026 sudah bisa mulai pembangunannya.
Untuk kebutuhan sampah yang dibutuhkan PSEL ini sekitar 1.200 ton perharinya, dan tentunya akan diakomodir agar terpenuhi supaya permasalahan sampah di Kabupaten Serang tertangani.
Sumber: