Kajari Kabupaten Tangerang Afrillianna, Dari Keluarga Hakim

Afrillianna Purba.--
Bermodal dari 11 surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Tangerang kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Adapun aset Pemkab Tangerang yang berhasil di selamatkan adalah Gedung Serba Guna di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 meter persegi, dengan nilai aset Rp 1.110.770.000.
Kemudian tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas 20.000 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 59.775.000.00.
Selanjutnya tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 5.500.000.000. Ada pula aset Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas 2.110 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.330.000.000.
Lalu ada prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.065.000.000. Selanjutnya PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 67.278.000.000.
Terakhir PSU Global Living 1 dan PSU Global Living 2 di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.526.000.000.
Akibat penguasaan secara ilegal itu, aset tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan umum. Setelah mendapat SKK, Tim JPN melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan secara illegal.
Dasar hukumnya mengacu berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. (sep)
Sumber: