Membandel, Satpol Akan Panggil PT AMS

Membandel, Satpol Akan Panggil PT AMS

Pelaksana proyek bangunan tujuh lantai PT Antar Mitra Sembada di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, hingga kini belum juga membongkar bangunan gardu listrik dan pos satpam.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPONDOH — Satpol PP Kota Tangerang akan mela­yangkan surat panggilan ter­hadap PT Antar Mitra Sem­bada (AMS) di Jalan KH Ha­syim Asyari, Kecamatan Ci­pon­doh, Kota Tangerang. Ala­sannya, mereka dinilai membandel karena tidak juga membongkar bangunan yang melanggar aturan.

Diketahui, bangunan terse­but berupa gardu listrik dan pos Satpam. Saat Sidak DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/7), ditemukan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan. DPRD menginstruksikan pe­milik atau pihak pelaksana untuk membongkarnya.

Berdasarkan pantauan, para pekerja proyek gedung tujuh lantai tersebut tetap men­ja­lankan aktivitasnya. Namun, gardu listrik dan Pos Satpam yang baru dibangun tersebut tetap berdiri kokoh.  

Papan segel Satpol PP terpa­sang diatas bangunan Pos Sat­pam. Pihak pelaksana pro­yek bangunan milik Roy Rahmat Lembong sepertinya mengabaikan instruksi jajaran anggota dewan.

Diketahui, proyek bangunan tujuh lantai untuk perkantoran dan gudang farmasi tersebut melanggar tiga Peraturan Da­erah (Perda) Kota Tangerang, dianataranya, Perda Nomor  8 Tahun 2018 tentang Keten­traman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Ge­dung. 

Kepala Satpol PP Kota Tange­rang, Irman Pujahendra Hen­dra mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pelak­sana proyek. 

Menurutnya, hingga saat ini gardu listrik dan Pos Sat­pam bangunan tersebut belum juga dibongkar, padahal hasil sidak jajaran DPRD bersama Satpol PP bangunan tersebut melanggar aturan Perda dan telah dilakukan penyegelan.

”Kita akan panggil dulu Ra­bu, 30 Juli. Kita tetap minta dibongkar sendiri,” ungkap Irman saat ditemui, Senin, 28 Juli 2025.

Dia menegaskan, pihaknya akan membongkar bangunan yang melanggar aturan Perda Kota Tangerang meskipun telah mengantongi izin. ”Kita sesuai aturan, kalau melanggar ya harus dibongkar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Tange­rang, Kosasih mengatakan bangunan tujuh lantai tersebut juga melanggar tata ruang kota. Dalam sidak,  di lantai 1 dan 2 pihaknya menemukan ruang gudang yang cukup besar.

Dia menjelaskan, bahwa di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran, bukan untuk pergudangan. 

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam site plan gam­bar bangunan, proyek bangu­nan tersebut diperuntukan perkantoran dan gudang Far­masi. Hal ini telah menya­lahi aturan tata ruang Kota Tangerang.

”Kontraktornya bilang ba­ngu­nan ini untuk perkantoran dan gudang Farmasi. Izinnya hanya perkantoran. Tadi sudah saya katakan disini tidak boleh untuk pergudangan, jadi ba­ngu­nan ini melanggar aturan,” tandasnya lagi. (ziz)

Sumber: