Membandel, Satpol Akan Panggil PT AMS

Pelaksana proyek bangunan tujuh lantai PT Antar Mitra Sembada di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, hingga kini belum juga membongkar bangunan gardu listrik dan pos satpam.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPONDOH — Satpol PP Kota Tangerang akan melayangkan surat panggilan terhadap PT Antar Mitra Sembada (AMS) di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Alasannya, mereka dinilai membandel karena tidak juga membongkar bangunan yang melanggar aturan.
Diketahui, bangunan tersebut berupa gardu listrik dan pos Satpam. Saat Sidak DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/7), ditemukan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan. DPRD menginstruksikan pemilik atau pihak pelaksana untuk membongkarnya.
Berdasarkan pantauan, para pekerja proyek gedung tujuh lantai tersebut tetap menjalankan aktivitasnya. Namun, gardu listrik dan Pos Satpam yang baru dibangun tersebut tetap berdiri kokoh.
Papan segel Satpol PP terpasang diatas bangunan Pos Satpam. Pihak pelaksana proyek bangunan milik Roy Rahmat Lembong sepertinya mengabaikan instruksi jajaran anggota dewan.
Diketahui, proyek bangunan tujuh lantai untuk perkantoran dan gudang farmasi tersebut melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, dianataranya, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra Hendra mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pelaksana proyek.
Menurutnya, hingga saat ini gardu listrik dan Pos Satpam bangunan tersebut belum juga dibongkar, padahal hasil sidak jajaran DPRD bersama Satpol PP bangunan tersebut melanggar aturan Perda dan telah dilakukan penyegelan.
”Kita akan panggil dulu Rabu, 30 Juli. Kita tetap minta dibongkar sendiri,” ungkap Irman saat ditemui, Senin, 28 Juli 2025.
Dia menegaskan, pihaknya akan membongkar bangunan yang melanggar aturan Perda Kota Tangerang meskipun telah mengantongi izin. ”Kita sesuai aturan, kalau melanggar ya harus dibongkar,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih mengatakan bangunan tujuh lantai tersebut juga melanggar tata ruang kota. Dalam sidak, di lantai 1 dan 2 pihaknya menemukan ruang gudang yang cukup besar.
Dia menjelaskan, bahwa di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran, bukan untuk pergudangan.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam site plan gambar bangunan, proyek bangunan tersebut diperuntukan perkantoran dan gudang Farmasi. Hal ini telah menyalahi aturan tata ruang Kota Tangerang.
”Kontraktornya bilang bangunan ini untuk perkantoran dan gudang Farmasi. Izinnya hanya perkantoran. Tadi sudah saya katakan disini tidak boleh untuk pergudangan, jadi bangunan ini melanggar aturan,” tandasnya lagi. (ziz)
Sumber: