Diakhir Masa Jabatan, Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda Rp149 Miliar

Diakhir Masa Jabatan, Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda Rp149 Miliar

--

TANGERANG. TANGERANGEKSPRES.ID --Dalam rentang waktu akhir Juni hingga 15 Juli 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dikomandoi Ricky Tommy Hasiholan telah berhasil menyelamatkan berbagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama ini dipakai serta dipergunakan secara illegal oleh pihak lain.

Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan secara illegal.

Dalam proses klarifikasi rata-rata yang menguasai lahan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Adapun Aset-aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berhasil di selamatkan oleh Tim JPN Kabupaten Tangerang adalah berupa Gedung serbaguna yang berlokasi di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan seluas 1.165 m² dengan nilai aset sebesar Rp1.110.770.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Sarana Pendidikan Swasta (Yayasan Darussalam);

Selain itu, Tanah SKB yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas ±20.000 m² dengan nilai aset sebesar Rp59.775.000.00,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Kios dan Rumah Tinggal.

Tanah SDN Pagedangan II yang berlokasi di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 m² dengan nilai aset sebesar 5.500.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai rumah tinggal.

Pihak kejaksaan juga menyelamatkan aaet berupa Stadion Mini Tuna Jaya yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga seluas 2.110 m² dengan nilai aset sebesar Rp6.330.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai kios;

PSU Perumnas yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 m² dengan nilai aset sebesar Rp6.065.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai Tempat Steam Motor dan warung semi permanen.

PSU Medang Lestari yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 m² dengan nilai aset sebesar Rp67.278.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai tempat berdagang kaki lima sebanyak 10 (sepuluh) lapak.

PSU Global Living (1) dan PSU Global Living (2) yang berlokasi di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 m² dengan nilai aset Rp1.526.000.000,- yang mana aset tersebut selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dan dipergunakan sebagai lahan parkir dan bengkel.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi telah menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset-aset tersebut kepada BPKAD (Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang) dengan total nilai aset berdasarkan harga nilai pasar saat ini senilai Rp149.184.770.000,- (seratus empat puluh sembilan milyar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah),.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M,H mengatakan bahwa Tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset tersebut bidang DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. (sdh/rls)

 

Sumber: