Lelang Rampasan KPK Tembus Rp 3,484 Miliar
JAKARTA-Senyum Ridha Giwangkara mengembang. Itu setelah dia dipastikan membawa pulang mobil Jeep Wrangler 4.OL AT keluaran 2007 yang pernah menjadi aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Pemuda asal Bogor itu menawar mobil rampasan negara tersebut dengan harga tertinggi, yakni Rp 460 juta dari harga dasar Rp 191,6 juta. ”Senang banget dapat ini (mobil Jeep),” ujar Ridha usai mengikuti lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cedrawasih, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, kemarin (22/9). Sebanyak 900 orang kemarin mengikuti lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu. Senada dengan Ridha, Ronny AF Kalesaran juga tampak sumringah. Dia mengalahkan peserta lelang lain dalam perebutan Toyota Alphard 2.4 AT tahun 2009 yang pernah dikendarai mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Mobil dengan interior mewah itu dibelinya seharga Rp 301 juta dari nilai limit Rp 153,7 juta. ”Sementara mau saya pakai sendiri,” ujar pria kelahiran Manado itu. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, KPK bekerjasama dengan KPKNL Jakarta III melelang 22 aset koruptor yang berstatus rampasan negara. Perinciannya, 19 unit mobil berbagai merek, 1 unit motor sport, 1 paket handphone dan 1 paket tas branded. Diantara barang yang dilelang, hanya 1 yang tidak diminati peserta. Yakni, Jaguar tipe XJL 3.9 VG AT tahun 2013. Maklum, nilai limit kendaraan yang pernah menjadi aset politisi Partai Gerindra M. Sanusi tersebut cukup fantastis. Yakni, Rp 1,140 miliar. Sanusi pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD Jakarta. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi reklamasi Jakarta. Dari lelang expo 2017 itu, terkumpul uang sebanyak Rp 3,484 miliar. Ketua Persatuan Balai Lelang Indonesia (Pebali) Ali Vitali mengatakan tidak ada target nominal dalam lelang itu. Menurut dia, kegiatan itu lebih bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jual beli melalui lelang. ”Nanti setiap peserta yang dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang akan diterbitkan satu risalah lelang. Risalah ini seperti akta otentik untuk boleh balik nama di polda nanti,” ujarnya. (jpg)
Sumber: