Kenal Dimedsos ABG Dilecehkan di Kafe

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang (tengah) memberikan keterang kepada wartawan saat konferensi pers. -Humas Polres Tangsel For Tangerang Ekspres-
Menurutnya, pada Rabu (11/62025) tersangka merayu ingin bertemu dengan korban untuk mengajak jalan untuk makan dan akhirnya korban mau diajak keluar makan.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tersangka menjemput korban di jalan disekitar rumah korban dikawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat menggunakan sepeda motor milik tersangka. Setelah tersangka berhasil menjemput korban, lalu mengajak kesebuah kafe di sekitar Pondok Cabe Udik, Pamulang.
Sesaampainya di kafe tersebut, tersangka memesankan korban makanan dan minuman. "Setelah selesai makan dan minum, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa ingin berbicara serius kepada korban, lalu tersangka mengajak korban ke lantai bawah kaffe tersebut, ternyata korban dibawa masuk kedalam sebuah kamar," jelasnya.
Menurutnya, kemudian pada saat di kamar tersebut korban mengalami pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka. "Setalah melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban, tersangka mengatar korban pulang di diturunkan dijalan disekitar dekat rumah," ungkapnya.
Victor mengaku, tak lama korban bercerita kepada orang tuanya terkait peristiwa yang dialaminya. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anak korban ke Polres Tangsel untuk proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka A.A ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Ini sesuai pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 15 tahun," tutupnya. (*)
Sumber: