Pengelola Limbah B3 Pasarkemis Tinggal Tunggu Sanksi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Faisol Nurofiq sidak di Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal.--
TANGERANGEKSPRES.ID -- CV Noor Annisa Kemikal, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tinggal menunggu sanksi dari kementerian. Hasil uji laboratorium tanah menjadi alat bukti kedua untuk menjerat sanksi administrasi, denda dan pidana.
Sandi Nugraha Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengatakan, izin operasional penyimpanan limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal sudah kedaluwarsa. "Izin nya yang menerbitkan provinsi dan itu sudah habis, belum ada perpanjangan," katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, CV Noor Annisa Kemikal berlokasi di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Perusahaan limbah B3 ini dipasangi plang pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memasang plang pengawasan di area gudang dan pengelolaan limbah B3 CV Noor Annisa Kemikal. Kasusnya, kata Sandi, sudah naik ke penyidikan dan menunggu alat bukti uji laboratorium.
"Kasusnya ke penyidikan naik. Tinggal satu alat bukti lagi itu hasil laboratorium. Biasanya hasil laboratorium sudah keluar nanti sanksi juga keluar," paparnya.
Namun, kata Sandi, kepemilikan tanah yang dipakai CV Noor Annisa Kemikal bukan aset perusahaan. "Tanahnya punya perusahaan lain. Itu juga tidak ada izinnya. Bisa tiga sanksi mereka, administrasi, denda dan pidana," jelasnya.(*)
Sumber: