Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Imigrasi Cegah Owner PT Gabri Indo Italy ke Luar Negeri

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh perusahaan, Kamis (8/5).-foto: humas DPRD Kabupaten Tangerang-
TANGERANGEKSPRES.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT Gabri Indo Italy. Aspirasi ini disampaikan menyusul penutupan perusahaan secara sepihak oleh manajemen.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamamd Amud. S.sos di ruang rapat gabungan, Kamis (8/5). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II, Serikat Buruh Nusantara dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Dalam RDP itu, Ani, Ketua Serikat Buruh Nusantara Ani menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di PT Gabri Indo Italy. Salah satunya yakni terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang belum diterima oleh tujuh anggota serikat buruh. Dia memaparkan, hingga saat ini terdapat sejumlah hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi garmen.
“Upah kami untuk bulan Maret 2025 yang seharusnya dibayarkan pada bulan April hingga kini belum dibayarkan,” ujar Ibu Ani.
Menurutnya, hal ini terjadi akibat kesalahan administrasi dari pihak manajemen, yang justru mentransfer THR kepada mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Tidak hanya itu, Serikat Buruh Nusantara juga menuntut pembayaran kekurangan upah dari tahun 2021 hingga 2025, di mana selama periode tersebut para pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Persoalan lainnya adalah terkait pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan namun tidak disetorkan kepada pihak BPJS. “Potongan itu berjalan selama 29 bulan, dan kami tidak tahu ke mana dana itu disalurkan. Apakah oleh HRD atau manajemen langsung, yang jelas tidak sampai ke BPJS,” tegas Ibu Ani.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud S.Sos, yang memimpin rapat menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap laporan pelanggaran hak-hak pekerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang berada wilayah Curug, Kabupaten Tangerang itu
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang semena-mena. DPRD akan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap owner perusahaan yang telah melanggar aturan ketenagakerjaan,” ujar Amud lantang.
Lebih lanjut, ia meminta pihak Imigrasi dan instansi terkait untuk mencegah pemilik perusahaan tersebut keluar dari wilayah Indonesia sebelum menyelesaikan seluruh persoalan dengan para buruh.
“Kita tidak ingin setelah merugikan pekerja, lalu pemilik perusahaan kabur ke luar negeri. Ini harus dicegah. Jangan sampai buruh dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang menyatakan telah menerima laporan resmi terkait kasus ini dan akan segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami akan mengirim tim pengawas untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan dan melakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar perwakilan Disnaker.
RDP ini ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk tim gabungan dari unsur DPRD, Disnaker, dan Serikat Buruh guna mempercepat proses penyelesaian masalah. Ketua DPRD juga berjanji akan memanggil pihak perusahaan secara langsung dalam agenda berikutnya.(*)
Sumber: