Kejari Lebak Terapkan Restorative Justice, Perkara Pencurian Selesai dengan Damai dan Humanis

Kejari Lebak Terapkan Restorative Justice, Perkara Pencurian Selesai dengan Damai dan Humanis

Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta memberikan keterangan di Gedung Kejari Lebak, Kamis (8/5/2025).-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengambil langkah humanis dan berkeadilan dalam penanganan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Toni Nugraha alias Asep Bin Manta Mulyadi, melalui pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice). 

Perkara Restorative Justice ini bermula pada 14 Februari 2025, ketika tersangka, yang tengah mencari pekerjaan untuk membiayai pengobatan ibunya yang menderita penyakit TB Paru dan Diabetes, secara spontan mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone milik korban Omah Binti Umar di warung korban yang beralamat di Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta telah mengeluarkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian Restorative dengan Nomor PRINT-224/M.6.14/Eoh.1/02/2025, dan perdamaian resmi dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lebak pada 24 April 2025.

Selanjutnya, dilaksanakan pra-ekspose Restorative Justice Kepala Kejaksaan Negeri Lebak kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui ekspose virtual yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 dapat ditarik kesimpulan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyetujui usulan dilakukan penghentian penuntutan.

"Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator diruangan Aula Kejaksaan Negeri Lebak melakukan ekspose virtual mengikuti ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten. Dalam ekspose tersebut, permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Toni Nugraha disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Devi, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (8/5/2025). 

Devi menyampaikan harapannya agar penyelesaian perkara seperti ini dapat menjadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. 

"Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restorative, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kami berharap Toni Nugraha dapat kembali menjadi bagian positif dari masyarakat, dan semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi bahwa hukum juga bisa menyembuhkan," ungkapnya. 

Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen untuk terus mendukung penerapan keadilan restorative sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara damai, humanis, dan berpihak kepada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.(*) 

 

Sumber: