Pengembang Cluster Royal Mulia Residence Bersengketa soal Tanah dengan PT ATI

Pengembang Cluster Royal Mulia Residence Bersengketa soal Tanah dengan PT ATI

Plang PT Anugerah Tangerang Indah anak perusahaan Jaya Garden Polis terpasang di salah satu sisi Perumahan Cluster Royal Mulia Residence, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. -Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID - PT Griya Sentosa sebagai Pengembang Perumahan Cluster Royal Mulia Residence, bersengketa soal tanah dengan PT Anugerah Tangerang Indah (ATI) anak perusahaan PT Jaya Garden Polis.

 

Tanah yang menjadi sengketa diantara keduanya berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tepatnya di salah satu sisi Perumahan Cluster Royal Mulia Residence.

 

Legal PT Anugerah Tangerang Indah Fariz menyampaikan, putusan Pengadilan Tata Usaha7 Negara (PTUN) Nomor 12/B/2018/PTUN Jakarta menyatakan, membatalkan Sertipikat (tanda bukti hak) Nomor 1250. Memerintahkan tergugat (ATR/BPN) untuk mencabut sertipikatnya.

 

"Itu bukan kata saya. Kata putusan," jelasnya, di lokasi tanah bersengketa, Rabu (30/4/2025).

 

Sebaliknya, kata Fariz, apabila ada putusan yang menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan di tanah ini, pihaknya yang akan pergi.

 

Sementara, tidak pernah ada putusan yang membatalkan atas Akta Pelepasan Hak (APH) yang dimiliki pihaknya sejak puluhan tahun lalu.

 

"Putusan PTUN ini objeknya sertipikat. Kalau tetap diakui sertipikatnya, itu malah aneh," ujarnya.

 

Sumber: