Kejam, Polisi Jelaskan Hasil Visum Driver Taksi Online Dibunuh di Tangerang

Kejam, Polisi Jelaskan Hasil Visum Driver Taksi Online Dibunuh di Tangerang

Korban ditemukan 300 meter dari lokasi pembuangan.-Ahmad Syihabudin-

IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

 

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

 

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres. (*)

 

 

 

Korban Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres

Sumber: