Sachrudin Yakin Masyarakat Sambut Antusias Relaksasi Pajak Kendaraan

Sachrudin Yakin Masyarakat Sambut Antusias Relaksasi Pajak Kendaraan

Wali Kota Tangerang, Sachrudin (kanan) bersama dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono serta Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman saat menyambangi kediaman mantan Wali Kota Tangerang Mohammad Thamrin, Rabu (9/5/2025).-Abdul Azis-

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Wali Kota Tangerang, Sachrudin meyakini kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni terkait penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan mendapat antusias dari masyarakat Banten khususnya warga Kota Tangerang. 

Dikatakan, relaksasi pajak dan denda kendaraan bermotor berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Sachrudin mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan mendapatkan keringanan lantaran adanya penghapusan. Wajib pajak hanya membayarkan pajak periode 2025. 

"Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor pribadi yang menunggak pajak meskipun hingga belasan tahun tidak harus membayar tunggakan dan denda pajak. Semua dibuat ‘nol’. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan pada April, Mei dan Juni saja sesuai tarif resmi," ungkap Sachrudin saat ditemui, Rabu (9/42025).

Dikatakan, relaksasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Dia mendorong warga Kota Tangerang yang menunggak pajak kendaraan dapat memanfaatkan program relaksasi ini. 

"Program relaksasi ini untuk memancing semangat masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negata dengan membayar pajak. Maka itu kami mendorong khususnya warga Kota Tangerang dapat memanfaatkan momen pengampunan tunggakan pajak kendaraan ini," ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

"Mulai besok, penghaousan tunggakan pajak sudah diberlakukan sampai 20 Juni 2025. Ayo bayar pajak kendaraan ke kantor Samsat induk atau bagi yang tidak menunggak bisa ke gerai Samsat atau Mal pelayanan publik Pemkot Tangerang," pungkasnya.(ziz)

 

Sumber: