Gepeng Mulai Marak, Ini Yang dilakukan Dinsos

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani. -Tri Budi/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Saat ramadan Gelandang, pengemis (Gepeng) dan manusia gerobak menjadi pemandangan yang kerap dijumpai diberbagai lokasi, termasuk di Kota Tangsel. Mereka biasa beraksi meminta-minta uang berkedok sedekah kepada orang-orang yang ada sekitarnya.
Bahkan, dalam meminta-minta mereka tak segan-segan membawa anak kecil agar masyarakat iba dan memberikan sejumlah uang atau barang. Bila dibiarkan dan masyarakat memberikan sesuatu kepada mereka, maka hal itu membuat mereka akan terus-menerus melakukan aksinya.
Bahkan, diduga aksi meminta-minta yang menggunakan anak kecil tersebut ada yang mengkoordinir. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani mengingatkan masyarakat soal imbauan larangan memberikan uang kepada Gepeng, manusia gerobak maupun pengamen.
"Setiap ramadan selalu banyak manusia Gepeng, manusia gerobak yang minta-minta dan mereka seolah-olah yang mengkoordinir," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (6/3/2025).
Ervin menambahkan, tugas penertiban Gepeng dan manusia gerobak menurutnya kewenangannya ada di satpol pp. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya yang lebih persuasif dengan berkeliling secara humanis untuk antisipasi mereka agar mengurangi orang yang mungkin punya profesi seperti itu.
"Harapannya bisa berkurang, walaupun ini sudah banyak dikaji dan diteliti memang ini ada kordinatornya," tambahnya.
Menurutnya, pihaknya sejak awal puasa sudah berkeliling kesejumlah wilayah Kota Tangsek yang disinyalir banyak terdapat Gepeng maupun manusia gerobak. Saat berkeliling, saat petugas bertemu Gepeng maka akan diajak berbicara secara humanis.
"Kita tanta asalnya, identitasnya. Saat kita keliling tak jarang kita bersama petugas Dukcapil dan Dinas Kesehatan juga," tutunya.
Menurut Ervin, Gepeng maupun manusia gerobak tak jarang ditemukan yang membawa anak. Bila pagi diturunkan dari mobil dan sore dijemput lagi. "Mudah-mudahan kita bersma Dinkes dan pemuka agama kita bisa keliling humanis agar mereka bisa lebih sadar dan lainnya," jelasnya.
Ervin menjelaskan, Gepeng maupun manusia gerobak yang ketahuan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dijerat Undang-Undang TPPO dan juga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
"Kalau yang Undang-Undang TPPO ancamannya penjarang tahunan, kalau yg Perda Tibum Tranmas saksinya paling lama 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta," terangnya.
Ervin mengaku, saat ini pihaknya memiliki rumah singgah yang berada satu gedung dengan Kantor Dinsos. Dan saat ini sedang dalam kajian menjadi UPTD.
Penghuni di rumah singgah jumlahnya tiap hari selalu berubah karena, ada yang baru masuk maupun keluar. "Penghuni yang berasal dari kuar Kota Tangsel tidak akan lama berada di rumah singgah tapi, akan segera diantar kedaerah asalnya," tuturnya. (*)
Sumber: