Sempat Ricuh, Kios di Lahan PT KAI Dibongkar

Sempat Ricuh, Kios di Lahan PT KAI Dibongkar

Pembongkaran kios yang berada di kawasan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (12/2).-Aldi Alpian Indra-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kios pedagang yang berada di Taman Sari tepatnya di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibongkar, Rabu (12/2).

 

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan DinkopUKMPerindag membongkar kios yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari. Namun, kini Pemerintah Kota membongkar kios yang berada di lahan milik PT KAI.

 

Pantauan Tangerang Ekspres, pada saat pembongkaran sempat terjadi kericuhan dari warga yang menolak ruko nya untuk dibongkar dan menyebabkan penundaan pembongkaran selama beberapa jam.

 

Ismala pedagang yang menolak, merasa Pemerintah Kota Serang tidak memberikan solusi atas nasib usahanya yang terdampak dan menuntut ganti rugi dari Pemkot Serang. "Saya punya utang ratusan juta ke bank. Kalau kios ini dibongkar, bagaimana saya bisa bayar? Tolong carikan solusi,” katanya kepada petugas, Rabu (12/2).

 

Arif Maneger Penjagaan Aset PT KAI, menyampaikan bahwa PT KAI hanya memberikan ongkos untuk membongkar bangunan dan tidak memberikan ganti rugi untuk penyewa.

 

"Kami sudah memberikan kebijakan, namanya ongkos angkut ya, bukan ganti rugi ya, karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara, jadi sesuai peraturan kami 250 ribu per meter," katanya.

 

Kepala DinkopUKMPerindag Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa bukan kewenangan pemerintah daerah untuk mengganti rugi para pedagang yang dibongkar kiosnya. Dan apabila kios tersebut tidak mempunyai izin operasional maka dianggap bangunan liar.

 

Sumber: