Target Pajak Daerah 2025 Meningkat Rp 240 Milyar
Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan memberi keterangan di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2025).-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak akan terus berupaya untuk merealisasikan target pajak daerah tahun 2025 yang naik dibanding tahun 2024 lalu. Sehingga, apa yang menjadi cita-cita dan program pembangunan bisa tercapai sesuai harapan bersama.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya merealisasikan targetan pajak daerah 2025 yakni sebesar Rp240 milyar. Doddy menerangkan, adapun Realisasi pajak daerah pada 2024 untuk 11 jenis pajak daerah mencapai 73 persen dari target pajak Rp197 milyar.
"Iya kita sudah optimal, target pajak memang ada yang tidak tercapai, seperti pajak hotel ada beberapa hotel yang sedang bermasalah, sehingga mereka tidak dapat membayar kewajibannya," kata Doddy, kepada Wartawan, Kamis (2/1/2025).
Lanjut Doddy, adapun PAD pajak yang dipungut ada 11 jenis pajak daerah yakni pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak Reklame, pajak penerangan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Mudah-mudahan target pajak 2025 bjsa tercapai, kita coba kerjasama dengan bank Banten, bank BJB dan PT Pos indonesia dalam pembayaran pajak, hal ini untuk mempermudah wajib pajak,” paparnya.
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan menambahkan, membayar pajak tepat pada waktu merupakan pondasi awal untuk kemajuan sebuah pembangunan di daerah. Sebab, dana yang terkumpul dari hasil retribusi pembayaran pajak tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai kepentingan pembangunan.
"Untuk itu, kami meminta agar masyarakat taat pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Karena jika sudah lewat jatuh tempo akan terkena denda," ucap Deri.(*)
Sumber: