Tarif e-Parking RSUD Adjidarmo Dituding Tak Sesuai Perda
Get e-parking RSUD Adjidarmo, terlihat sepi, karena tarif yang memberatkan pengunjung, Senin (16/12/2024).-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sejumlah pengunjung pasien di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung mengeluhkan tarif e-parking di di RSUD setempat yang di kelola pihak ketiga. Pasalnya, tarif e-parking tersebut memberatkan.
"Pihak pengelola menerapkan tarif sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama, dan bisa mencapai Rp 15.000 untuk durasi parkir yang lebih lama," kata Syarif, Warga Cibadak, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, pengenaan tarif parkir elektronik di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung itu hendaknya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Lebak.
"Berbeda dengan Pasar Rangkasbitung, seharusnya penerapan sistem E-Parking di RSUD Ajidarmo itu tidak sama dengan E-Parking yang ada di Pasar Rangkasbitung, pengenaan sistem E-Parking itu sebaiknya ditinjau ulang, apakah sudah sesuai atau belum," imbuhnya.
Ia menegaskan, bila mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung itu, seharusnya belum bisa diterapkan.
"Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang, bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Ajidarmo dengan tempat parkir lainnya," ujarnya.
"Jadi jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Ajidarmo itu merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan," imbuhnya.
Sumber: