Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan dalam BPJSTK
SERPONG UTARA-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mengajak perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Dengan cara ini maka sejatinya, akan meringankan beban perusahaan dalam memberikan hak kepada karyawannya.
Kepala Disnaker Tangsel Purnama Wijaya menerangkan, pihaknya melakukan sosialisasi ini agar, tenaga kerja terlindungi. Dengan mengikutsertakan karyawan pada program BPJSTK maka, ketika terjadi insiden bisa dilindungi oleh BPJSTK. “Perusahaan harus mendaftarkan karyawannya untuk program JKK, JKM, JHT dan JP yang ada di BPJSTK, karena ini penting sekali.,” kata Purnama, kemarin.
Ia menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJSTK maka sesungguhnya perusahaan menjadi ringan. Karena, ketika karyawannya mengalami kecelakaan kerja misalnya, bisa dibiayai pengobatannya oleh BPJSTK. “Juga bisa saving untuk jaminan hari tua bagi pekerja,” ujarnya.
Untuk perusahaan yang menjadi peserta BPJSTK itu di Tangsel sudah di atas 80 persenan. Menurut Purnama, data perusahaan yang ada di Disnaker sekitar 2.800-an. Dan, yang sudah menjadi peserta BPJSTK sekitar 2.400-an dengan jumlah tenaga kerja peserta BPJSTK sekitar 89.000-an. “Ketika mereka tidak mendaftarkan karyawannya di BPJSTK ada ancaman sanksinya. Mulai dari sanksi administrasi hingga ancaman pidana dan denda,” turutnya.
Dalam acara ini, Kepala Bidang Pemasaran BPJSTK Cabang BSD Kota Tangsel Hendra Elvian menjadi narasumber. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa ancaman bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada program BPJSTK cukup berat. “Sanksi administrasinya mulai dari teguran, denda dan sanksi publik hingga ancaman pidana 8 tahun dan sanksi denda sampai Rp 1 miliar,” terangnya.
Lebih jauh, Hendra menjelaskan tentang program yang ada di BPJSTK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk JKK, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan sepenuhnya dari BPJSTK bahkan sampai mereka kembali bisa bekerja untuk yang cacat. “Semua biaya ditanggung tanpa ada batasan biaya, sesuai kebutuhan medis,” terangnya.
Lalu untuk JKM, setiap karyawan yang menjadi peserta BPJSTK, akan mendapatkan pertanggungan santunan kematian maksimal Rp 24 juta santunan dan Rp 12 juta untuk beasisswa anaknya. Beasiswa ini, akan diberikan kepada karyawan yang sudah menjadi peserta BPJSTK minimal 5 tahun.
“Manfaat dari JHT adalah manfaat pasti. Pada saat berhenti bekerja, karyawan memiliki tabungan hari tua sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya,” kata Hendra lagi.
Sementara untuk JP, bersifat tidak wajib bagi perusahaan kecil. JP ini, dibuat pemerintah melalui BPJSTK untuk perusahaan menengah dan besar. Tujuannya agar, karyawan swasta bisa mendapatkan hak pensiun seperti pegawai negeri. “Untuk iuran JP, sebesar 3 persen dari gaji yang diambil dari pegawai 1 persen dan perusahaan 2 persen,” paparnya. (esa)
Sumber: