Sebanyak 148 PKL Mendapat Perlindungan BPJamsostek
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin secara simbolis memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan sekitar PT Panarub Industry,Jumat (16/11/2024)--
TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 148 pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan sekitar PT Panarub Industry menerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkot Tangerang berkolaborasi dengan perusahaan yang ada di wilayah Kota Tangerang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang merupakan pekerja rentan risiko terjadi kehilangan penghasilan atau kecelakaan kerja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, pemberian perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem yang inklusif, di mana pekerja informal juga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal.
“Terima Kasih kepada PT Panarub Industry. Dukungan ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap warga sekitar dan menjadi langkah inspiratif bagi perusahaan lainnya,” ungkap Nurdin, usai penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat di PT. Panarub Industry, Jumat (15/11).
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini menuturkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang untuk turut mendukung program perlindungan bagi pekerja informal. Melalui program ini masyarakat yang bekerja di sektor informal mendapatkan jaminan perlindungan maksimal baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepedulian PT Panarub Industry ini sebagai bukti komitmennya membantu memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar,” kata Nurdin.
Dia juga mengajak seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja non formal di sekitar lingkungan kerja mereka.
“Kepada seluruh industri di Kota Tangerang, mari bersama-sama kita membantu sesama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Sumber: