DPO Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan di Pinang Berhasil Ditangkap di Palembang
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID--Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kamis, 7 November 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka atas nama Yandi Supriadi (28) itu berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Palembang, Sumatera Selatan setelah masuk dalam DPO alias Buronan Polisi.
"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang pada saat itu kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan sudah kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat, (8/11/2024) dalam keterangan persnya.
Kata Zain, Pelaku ditangkap di kawasan Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan.
"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Zain.
Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Palembang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang. Dan berhasil diketahui keberadaannya dan ditemukan di Palembang. Bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.
Sumber: