Buruh Kota Tangerang Minta UMK Tahun 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Buruh Kota Tangerang Minta UMK Tahun 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Aliansi buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi terkait kenaikan upah minimum kota penetapan UMK Tangerang Tahun 2025 di aula Kantor DPC KSPI Kota Tangerang, kawasan perkantoran Cikokol, Rabu (6/11/2024).--

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi terkait kenaikan upah minimum kota penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2025. Rapat konsolidasi itu dilaksanakan di aula Kantor DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Tangerang di kawasan perkantoran Cikokol, Rabu (6/11/2024).

 

Presidium AB3 wilayah Kota Tangerang, Maman Nurahman mengatakan, pihaknya menggelar rapat konsolidasi terkait penetapan besaran UMK bagi buruh di Kota Tangerang Tahun 2025. 

 

"Hasilnya kita merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Tangerang agar mengusulkan kepada Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp 5.382.374,46 atau naik sebesar 11,56 persen dari UMK tahun 2024," ungkap Maman, Rabu (6/11).

 

"Keputusan ini berbasis pada kebutuhan hidup keluarga di Kota Tangerang," sambungnya.

 

Dia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D avat (2)) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

 

Dikatakan, aturan tersebut juga dipertegas dalam Undang - Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 yakni, setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pada ayat  2, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh. 

 

"Jadi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penetapan upah bukan saja sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang saja, namun juga harus mampu memenuhi Kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang telah berkeluarga," jelasnya.

 

Sumber: