Pemdes Lembak Wangi akan Atur Penghuni Kontrakan dan Kosan

Pemdes Lembak Wangi akan Atur Penghuni Kontrakan dan Kosan

Kepala Desa Lebak Wangi Samsudin (tengah) saat memimpin salah satu kegiatan rapat di aula kantor desa setempat. Foto: Dokumentasi Pemdes Lebak Wangi untuk Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, akan membuat tata tertib kepada penghuni kontrakan dan kosan di desa setempat.

Kepala Desa Lebak Wangi Samsudin menjelaskan, pembuatan tata tertib untuk kebaikan dan kenyamanan bersama. Maka perlu dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kontrakan dan kosan.

"Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya," kata Samsudin, kepada Tangerang Ekspres, kemarin.

Samsudin menjelaskan, terdapat sejumlah poin tata tertib penghuni kontrakan dan kosan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Diantaranya, pertama, setiap penghuni kontrakan wajib menyerahkan fotokopi KTP atau identitas diri yang sah kepada pemilik kontrakan.

Kedua, calon penghuni harus menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata tertib kontrakan sebelum mulai menghuni kontrakan ataupun kosan.

Ketiga, calon penghuni kontrakan wajib memberitahukan kepada pemilik kontrakan antara lain, surat bukti pasangan sah bagi yang mengaku sudah berkeluarga. Memberitahukan nama, alamat dan nomor telepon saudara yang terdekat dan yang dapat dihubungi.

Keempat, penghuni kontrakan dilarang keras membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengonsumsi segala jenis Narkoba dan tidak menerima tamu yang terlibat Narkoba.

Kemudian, dilarang keras berjudi dan mabuk-mabukan. Menyimpan dan merakit segala bentuk bahan peledak. Berbuat asusila atau transaksi seksual yang melanggar norma-norma.

"Bagi yang tidak mentaati dan menjalankan, diminta dengan segala rasa hormat untuk mencari kontrakan yang lain di luar Desa Lebak Wangi," tegasnya. (*)

Sumber: