Jaring Pemilih Pindahan, PPK dan PPS di Mekar Baru Buka Posko
PPK Mekar Baru dan PPS se Kecamatan Mekar Baru membuka posko layanan DPTb pada Pilkada Serentak 2024, mulai 22 sampai 20 November. -Zakky Adnan-
TANGERANGEKSPRES.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekar Baru dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Mekar Baru membuka posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak 2024, mulai 22 sampai 20 November.
Posko pelayanan DPTb dalam rangka menjaring calon Pemilih pindahan, baik Pemilih masuk atau Pemilih keluar.
Ketua PPK Mekar Baru Firmansyah mengatakan, layanan posko DPTb diharapkan menjadi ruang dalam melayani Pemilih yang akan pindah memilih ke Mekar Baru atau keluar Mekar Baru.
"Sampai 28 Oktober atau H-30, Posko DPTb melayani masyarakat yang ingin pindah memilih dengan sembilan kriteria," kata Firmansyah, Selasa (29/10/2024).
Sembilan kriteria itu antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba.
Lalu, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar. Pindah domisili. Tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
Sumber: