Truk Penabrak di Bugel Hasil Modifikasi
Rapat hearing antara Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dengan OPD terkait penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022.-Asep Sunaryo-
TANGERANG EKSPRES.ID -- Rapat hearing antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang berlangsung tegang. Hal yang dibahas tak lain soal truk tambang yang kerap kali masih melanggar jam operasional. Di mana, jam operasi truk tambang diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yakni, mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pada rapat itu terkuak fakta baru yakni saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Achmad Taufik menyatakan bahwa truk yang melindas dua nyawa di Bugel, Tigaraksa bukan truk tambang. "Itu truk dua sumbu, bukan tiga sumbu," katanya, Senin (21/10/2024).
Hal itu menimbulkan pertanyaan lantaran dimensi truk tampak kasat mata tiga sumbu. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Golkar, Nur Rojab langsung bereaksi. "Kita harus hindari hal begitu, truk dua sumbu dimodifikasi jadi tiga sumbu. Harus tegas karena masyarakat yang menjadi korban," paparnya.
Penegasan diterangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto, menurutnya, rapat hearing bukan sekedar seremonial dalam menanggapi aduan masyarakat. "Diputuskan saja, lansung siapa yang berhak memasang portal di jalan. Jangan sampai rapat tapi tidak ada tindak lanjut," jelasnya.
Ia pun meminta seluruh pihak di OPD terkait penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 terbuka soal kendala di lapangan. "Saya minta dibuka saja di sini, jangan ada yang ditutup-tutupi. Bila ada yang cawe-cawe langsung saya bongkar nanti," tegasnya.
Pada rapat ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang merespon keluhan warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo terkait tambang galian tanah ilegal. Lalu, pihak yang dipanggil yakni, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Camat dan OPD terkait, serta Konsorsium Lingkungan Hidup ( KLH) dan warga Bakung Kecamatan Kronjo.(*)
Sumber: