Masyarakat Antusias Sambut Pemutihan Denda PKB dan BBNKB
Pegawai UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat memasang spaduk terkait kebijakan pemutihan denda PKB dan BBNKB di pagar kantor Kelurahan Pondok Karya. -Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemprov Banten sejak 4 Oktober hingga akhir Desember 2024 telah mengadakan program atau kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, kebijakan pemutihan denda tersebut ada 4 jenis, yakni bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten dan berlaku dari 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.
"Lalu, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (16/10/2024).
Beny menambahkan, ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
"Terakhir, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024," tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya program tersebut tentu diharapkan dapat memberikan stimulus kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan bermotor yabg berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten.
"Target murni Samsat Ciputat tahun ini sebesar Rp948,6 miliar. Realisasi penerimaan sampai 15 Oktober 2024 sebesar Rp741,5 miliar atau 78.20 persen. Realisasi tunggakan pajak kendaraan yang dibayar oleh masyarakat dari 1 sampai 15 Oktober sebesar Rp4,9 miliar," jelasnya.
Sumber: