Panitia Pemungutan Suara Buka Posko Pelayanan Pindah Memilih
Ketua PPS Desa Tanjakan Muhamad Hafiz berfoto di depan spanduk pengumuman soal Posko Pelayanan Pindah Memilih di kantor desa setempat, September 2024 lalu. -Foto: PPS Desa Tanjakan untuk Tangerang Ekspres---
TANGERANGEKSPRES.ID - KPU Kabupaten Tangerang menyediakan 304 Posko Pelayanan Pindah Memilih. Tersebar di 274 desa/kelurahan dalam 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjakan membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih sejak 22 Septemper sampai 20 November 2024 di kantor desa setempat.
Ketua PPS Desa Tanjakan Muhamad Hafiz menyampaikan, warga Banten yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengurus Pindah Memilih.
"Caranya, datang langsung ke PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU, dengan membawa dokumen yang diperlukan," jelasnya, kepada Tangerang Ekspres, kemarin.
Menurutnya, kemudahan itu bagian dari pelayanan KPU Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi mobilitas atau pergerakan warga Banten.
Muhamad Hafiz menyampaikan lagi, warga di kabupaten/kota di Banten yang pada hari H pencoblosan tidak bisa memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) asal karena bertugas di Kabupaten Tangerang, maka bisa mengajukan pindah memilih.
"Meski begitu, sejumlah syarat harus dipenuhi. Pertama, harus terbukti memiliki identitas sah juga terdaftar di DPT. Kedua, membawa surat yang membuktikan alasan pindah memilih. Ketiga, mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU," jelasnya.
Sumber: