Anggaran Pengelolaan PPID Desa di Lebak Dipertanyakan
Ilustrasi PPID--
TANGERANGEKSPRES.ID – Pengelolaan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik yang setiap tahunnya dianggarkan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi desa (PPID Desa) dinilai hanya menghamburkan anggaran, karena mayoritas keberadaannya tidak aktif dan masyarakat tidak bisa menikmati layanan tersebut.
Padahal, anggaran PPID desa diluncurkan bertujuan mengakomodir insentif dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, namun nyatanya dirasakan masih tak sesuai harapan.
"Aktivitas layanan ini kerap mengalami kendala dari sisi administrasi dan teknis di hampir kebanyakan pemerintahan desa di Kabupaten Lebak," kata Ahmad Syarif, ketua Komunitas dan aspiratif (Konunas) Lebak, Kamis (3/10/2024).
Lumpuhnya layanan PPID ini, akibat dari
ketiadaan petugas pelayanan, administrasi untuk pemohon informasi, pengumuman informasi rutin, berkala dan serta merata, ketiadaan website desa, website desa yang tidak terkelola, hingga hilangnya website-website akibat tak terbayar hosting.
Jadi, kata Syarif, semangat keterbukaan informasi publik ini masih cenderung berjalan setengah hati, padahal pasca terbitnya Undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik birokrasi didorong untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara. Apalagi, untuk pemerintahan desa pasca keluarnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi Publik Desa, jelas mengamanatkan adanya layanan PPID di tingkat desa.
"Jadi, secara teknis tentang pokok-pokok hak dan kewajiban pejabat pengelola PPID Desa dan Pemohon Informasi sudah diatur secara jelas dan detail," paparnya.
Sumber: