Picu Pertumbuhan Ekonomi, Bapenda Relaksasi Pajak Daerah

Picu Pertumbuhan Ekonomi, Bapenda Relaksasi Pajak Daerah

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto memberikan keterangan kepada Tangerang Ekspres kaitan relaksasi pajak daerah.-DOK. TANGERANG EKSPRES.-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan berbagai program keringanan pajak selama September 2024. Hal ini dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Di mana, dana yang harusnya membayar pajak malah beredar di masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya.

 

Program relaksasi pajak ini diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 19 Tahun 2024. Program ini mencakup tiga item utama. Yakni, pembebasan sanksi administrasi untuk pajak tertunggak, diskon 5% untuk transaksi jual beli bangunan dalam bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 31 Agustus hingga 30 September.

 

Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto menyatakan, program ini bertujuan membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak mereka tanpa denda,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa tanggal 10 September 2024.

 

Menurut Slamet, pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda. “Misalnya, jika masyarakat menunggak pajak selama dua atau tiga tahun, mereka hanya perlu membayar pokoknya saja,” jelasnya.

 

Selain itu, ada juga diskon 5% untuk masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Program ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan.

 

Terkait jatuh tempo PBB, Slamet menyampaikan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB yang semula pada 31 Agustus diperpanjang hingga 30 September. “Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang mungkin kesulitan finansial untuk melunasi kewajiban PBB mereka,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa situasi ekonomi saat ini cukup menantang bagi masyarakat, terutama dengan beban tetap seperti biaya pendidikan dan kenaikan harga bahan bakar minyak. Oleh karena itu, relaksasi pajak ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat, sembari menjaga aliran dana di masyarakat tetap berputar.

 

Sumber: