Bawaslu Lebak Minta Pemilih Jauhi politik uang

Bawaslu Lebak Minta Pemilih Jauhi politik uang

Komisioner Bawaslu foto bersama dengan peserta sosialisasi di Hotel Bumi Katineung.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten mengajak masyarakat untuk mengawasi  politik uang (money politics) pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

 

"Saya kira sanksi  politik uang cukup berat dan pelakunya bisa diproses hukum," kata 

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan saat kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu pada pemutakhiran daftar pemilu tahun 2024 di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Sabtu (31/8/2024)

 

Bawaslu Lebak,, kata Deden, terus memperketat pengawasan menjelang Pilkada 2024 untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mereka terlibat politik uang. Bahkan, dirinya hampir di setiap kesempatan rapat koordinasi tingkat desa maupun kecamatan untuk mengingatkan kepada masyarakat.

 

"Iya, kita harus berkaca pada kasus politik uang beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang dan dihukum," ujarnya.

 

Lanjut dia, kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka  melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.

 

"Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar bisa ikut menyampaikan, jangan sampai kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024," paparnya.

 

Menurut dia, selama ini praktik politik uang masih menjadi temuan paling banyak di masyarakat. Karena itu, Bawaslu Lebak mengingatkan agar masyarakat dapat menolak money politik. Begitu juga para aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral di Pilkada 2024, karena sanksinya pemecatan.

Sumber: