Dokumen Pelantikan Dewan Terpilih Sudah 99 Persen
Pengendara motor saat melintas di gedung DPRD Lebak di jalan Abdi Negara, Selasa (6/8/2024).-A Fadilah/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengaku telah menyerahkan dokumen pelantikan 50 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Dokumen diserahkan KPU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Sekretaris DPRD Lebak sebagai syarat pelantikan yang akan dilaksanakan pada akhir bulan ini (Agustus).
“Iya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 maka ada dokumen yang harus disampaikan dalam pelantikan dan penetapan calon terpilih,” kata Rudi, Kasubbag Tekra dan Hubparmas KPU Lebak, Rudi, Selasa (6/8/2024).
Rudi menjelaskan, jika pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, maka batas akhir penyerahan dokumen pelantikan adalah hari kemarin (Senin-red)
“Belum ada tanggal pasti kapan pelantikan, tapi TMT (terhitung mulai tinggal) itu tanggal 26 Agustus maka sesuai aturan PKPU Nomor 6 maka 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk ke pemerintah daerah,” terang Rudi.
Kabag Persidangan dan Humas, Ahmad Jumena membenarkan, jika sekretariat DPRD Lebak telah menerima dokumen pelantikan anggota DPRD dari KPU. Dokumen ini kata dia, terkait dengan kesiapan yang dibutuhkan untuk proses surat keputusan (SK) gubernur.
“Pemberkasannya sudah 99 persen siap. Iya mulai dari SK pengangkatan anggota DPRD periode sebelumnya dan lain-lain yang dibutuhkan untuk diterbitkannya SK baru bagi anggota terpilih, tinggal menunggu kepastian tanggal pelantikan dari Kemendagri,” ucapnya.(*)
Sumber: