Petani Minta Tata Niaga Garam Ditata Ulang
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Sabtu 26-08-2017,04:30 WIB
Belum stabilnya harga garam di Jatim, Aliansi Masyarakat Garam (AMG), Jumat (25/8) siang mendatangi Kantor Gubernur Jatim. Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf yang menemui menyebutkan bahwa beberapa keluhan adalah harga pokok penjualan (HPP) garam dan penentuan kualitas garam yang ditentukan perusahaan.
"Mereka meminta tata niaga ditata kembali, sehingga petani tidak dirugikan. Kemudian, petani juga menginginkan agar diikutkan dalam menentukan kualitas dari produk mereka karena selama ini yang menentukan perusahaan," ujar wagub yang akrab disapa Gus Ipul, Jumat (25/8).
Dia melanjutkan, selama ini petani garam telah susah payah berusaha meningkatkan kualitas produksi garam industri. Namun, setelah dikirim justru ditolak karena kualitas garam industri dianggap masih belum memenuhi standar. Padahal disatu sisi, perusahaan tidak memberikan standard kepada petani.
"Para petani garam mengusulkan apakah ukuran kualitas dilihat dari segi Natrium Klorida (NaCl) atau dari segi warna garam," jelasnya. Para petani ingin diikutkan dalam menentukan kualitas garam. Mereka juga telah berusaha menghadirkan produk kualitas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua AMG Sumenep Ubed mengusulkan HPP garam untuk kualitas satu (KW1) mencapai Rp 2.500 per kilogram, kualitas dua (KW2) Rp 2.000 per kilogram, dan kualitas tiga Rp 1.500 per kilogram. "Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani garam," kata Ubed.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslacha mengatakan, hasil sidak yang dilakukannya menghasilkan banyak petani tambak yang tidak memanfaatkan lahan untuk membuat garam. Para petani ini beralasan hasil panen garam yang tidak sesuai dengan uang operasional. Lantas mereka beralih ke pekerjaan lain.
"Mereka ini mengeluh dengan harga garam sangatlah murah. Bahkan pernah harganya jatuh hingga Rp 2 ribu per kilogramnya. Mereka pun meminta Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah paling tidak Rp10 ribu per kilogramnya," kata Anik.
Anggota dewan asal Fraksi PKB ini juga menyoroti sistem tata niaga garam. PT Garam dan perusahaan swasta, diperbolehkan untuk memproduksi garam konsumsi. Akibatnya petani tradisional kalah bersaing, karena kualitas garam yang dihasilkan mereka sangat bagus, dimana NaCl-nya cukup tinggi. (sb/bae/jek/JPR)
Sumber: